KPK Bikin Geger! Yaqut Tahanan Rumah Diam-diam, MAKI Murka!
zonamerahnews – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melancarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan kontroversial mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Yang menjadi sorotan utama adalah perubahan status ini dilakukan secara diam-diam, tanpa pengumuman resmi kepada publik, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari publik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah KPK ini. Menurutnya, alasan di balik perubahan status Yaqut sangat tidak jelas dan mengejutkan, terutama karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Boyamin mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik ini, tanpa perlu menunggu aduan masyarakat.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3), seperti dikutip zonamerahnews.com.
Boyamin bahkan menyebut keputusan KPK ini sebagai "rekor MURI" sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada tahun 2003. Ia menegaskan bahwa sepanjang sejarah KPK, belum pernah ada pengalihan status penahanan, apalagi yang dilakukan secara rahasia. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," jelasnya.
MAKI menyoroti perlakuan diskriminatif KPK dengan membandingkan kasus Yaqut dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Boyamin mengungkapkan bahwa saat Lukas Enembe dalam kondisi sakit parah, permohonan keluarga untuk pengalihan atau penangguhan penahanan seringkali ditolak atau bahkan ditarik kembali. "Ketika Lukas Enembe sakit-sakitan dan keluarganya memohon untuk pengalihan penahanan penangguhan penahanan, atau bahkan pembantaran sakit aja sering ditarik lagi ke tahanan. Jadi tidak dikabulkan. Sehingga kalau Yaqut alasan bukan sakit apalagi sangat tidak tahu alasan apa yang dipakai KPK," ujarnya.
Boyamin mendesak KPK untuk transparan dan segera mengungkapkan alasan di balik pengabulan status tahanan rumah Yaqut. Ia mengingatkan bahwa dalam catatan MAKI, perubahan status tahanan umumnya diberikan kepada tersangka yang benar-benar sakit. KPK, di masa lalu, dikenal sebagai lembaga yang tidak kompromi terkait perubahan status tahanan jika tanpa alasan yang kuat, bahkan pernah menolak penangguhan penahanan tersangka yang sakit atau tua.
Ia mencontohkan beberapa kasus di mana penangguhan penahanan dikabulkan karena kondisi sakit yang parah, seperti pada tersangka kasus kerja sama dan akuisisi ASDP serta kasus pengusaha emas di Kalimantan Barat. "Sehingga tanpa kompromi itu menjadi mereknya KPK. Kalau toh tidak ditahan ataupun ditangguhkan penahanannya jadi tahanan rumah, itu karena betul-betul sakit. Tapi kalau dalam konteks Yaqut ini sama sekali tidak sakit. Jadi sangat tidak tahu alasan yang dipakai. Makanya saya sebutnya rekor itu," tegas Boyamin.
Keputusan ini, lanjut Boyamin, berpotensi merusak sistem dan memicu protes dari tahanan lain. "Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak berarti kan diskriminasi gitu kan," imbuhnya, khawatir akan adanya tuntutan diskriminasi dari tahanan lain.
Informasi mengenai perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini pertama kali terkuak dari Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang juga merupakan tersangka kasus korupsi pemerasan di KPK.
Silvia menceritakan kepada wartawan setelah menjenguk suaminya di rutan KPK bahwa informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut Cholil di rumah tahanan negara (rutan) beredar di kalangan para tahanan. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia menambahkan, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," ujarnya, mengutip informasi dari sesama tahanan. Silvia juga menegaskan bahwa semua tahanan mengetahui informasi ini dan mempertanyakan kejanggalan di baliknya, terutama karena pengalihan status terjadi menjelang malam takbiran.
Oleh karena itu, Silvia menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang ia dapatkan. "Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," pungkasnya.

