Bupati Cilacap Terciduk KPK, Ternyata Sering ‘Palak’ THR Sejak Lama!
zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3). Tak hanya Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3). "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL, selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat praktik pemerasan THR yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Berikut adalah lima fakta mengejutkan di balik kasus yang menjerat Bupati Cilacap:
1. Target Fantastis dari Berbagai Pihak
KPK mengungkapkan bahwa Syamsul meminta setoran uang THR dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Permintaan ini melibatkan 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta 20 Puskesmas. Menurut KPK, Syamsul bersama Sekda Sadmoko Danardono dan sejumlah asisten Kabupaten Cilacap (SUM, FER, BUD) awalnya membahas kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta, namun kemudian angka target setoran dinaikkan menjadi Rp750 juta untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2. Dana Terkumpul Hampir Mencapai Target
Saat OTT dilakukan, dana yang berhasil terkumpul dari permintaan THR ini sudah mencapai Rp610 juta. Dana ini disetor oleh 23 perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap. Deputi Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam periode 9-13 Maret 2025, uang tersebut dikumpulkan melalui asisten berinisial FER.
3. Bukan Kali Pertama, Pemalakan Sudah Terjadi Sejak Tahun Lalu
Penyelidikan KPK mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: praktik pemalakan THR yang dilakukan Syamsul ternyata bukan kali pertama. KPK mengungkap bahwa modus serupa sudah terjadi pada Lebaran tahun 2025. "Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," terang Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fakta ini terungkap dari pemeriksaan intensif setelah Syamsul terjaring OTT.
4. Ancaman Rotasi Jabatan Bagi yang Tak Patuh
Untuk memastikan target tercapai, Syamsul disebut tak segan mengancam akan merotasi para kepala dinas apabila tidak memenuhi setoran THR yang telah ditentukan. Kekhawatiran akan ancaman ini diungkapkan oleh beberapa saksi yang diperiksa KPK. "Beberapa saksi dari 13 kepala dinas itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain," ujar Asep.
5. OTT Bermula dari Dugaan Fee Proyek
Menariknya, OTT terhadap Bupati Syamsul ini ternyata berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi atau ‘fee’ proyek di wilayah Kabupaten Cilacap, bukan semata-mata kasus THR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media bahwa operasi ini berkaitan dengan "dugaan proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap." Dalam OTT tersebut, selain uang tunai ratusan juta rupiah, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas pejabat publik dan komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas praktik korupsi di segala lini pemerintahan. Publik menanti kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

