Pukulan Telak Kejagung: Tiga Tokoh Penting Divonis Bebas!
zonamerahnews – Sebuah putusan mengejutkan baru saja mengguncang jagat hukum Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dihadapkan pada babak baru setelah tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum, yakni Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, divonis bebas murni. Ketiga tokoh ini sebelumnya terseret dalam pusaran perkara yang berkaitan dengan penyidikan korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari secara mendalam putusan majelis hakim. "Kami akan melihat atau mempelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujar Riono di Jakarta, Rabu (4/3). Ia menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk "terus berupaya menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," sebuah pernyataan yang mengindikasikan kuatnya peluang pengajuan kasasi.
Ketiga terdakwa, yang terdiri dari eks Direktur Utama JakTV Tian Bahtiar, aktivis yang disebut sebagai ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih, dinyatakan tidak bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari. Mereka sebelumnya didakwa melakukan obstruction of justice dalam tiga kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Effendi secara gamblang menjelaskan alasan di balik vonis bebas tersebut. Terhadap Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau sifat melawan hukum. Hakim menilai Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya melalui pemberitaan. Jika ada persepsi negatif, hal itu dianggap sebagai persoalan sudut pandang semata, bukan ranah pidana yang bisa dijerat hukum.
Demikian pula dengan Adhiya Muzakki. Unggahan di media sosialnya, menurut majelis hakim, tidak dapat dikategorikan sebagai niat jahat. Tindakan Adhiya disebut telah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso. Hakim bahkan berpendapat, jika ada unsur yang perlu dibuktikan lebih lanjut, seharusnya hal itu dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, untuk Junaedi Saibih, majelis hakim memandang bahwa penyelenggaraan seminar, meskipun dengan narasi yang mungkin terdengar negatif, merupakan bagian dari strategi pembelaan non-litigasi di luar persidangan. "Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," tegas Hakim Ketua. Ditambah lagi, Junaedi terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam pembuatan berita-berita negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.
Vonis bebas ini tentu menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Agung, mengingat sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun, serta Junaedi Saibih dengan tuntutan 10 tahun penjara. Kini, publik menanti langkah konkret dari Korps Adhyaksa untuk menyikapi putusan yang telah menimbulkan tanda tanya besar ini.

