Hakim Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Korupsi, Kejagung Siap Melawan!
zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap tegas menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi besar. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji secara mendalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami perlu menelaah putusan ini secara cermat untuk menentukan upaya hukum yang akan kami tempuh," kata Riono kepada awak media pada Rabu (4/3), mengindikasikan bahwa proses evaluasi masih berjalan.
Meski demikian, Riono menegaskan bahwa peluang bagi jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut masih sangat terbuka lebar. "Kemungkinan untuk kasasi masih sangat ada. Kami akan terus berupaya menegakkan keadilan selama jalur hukum memungkinkan," tambahnya, menunjukkan komitmen Kejagung untuk tidak menyerah begitu saja.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Junaedi Saibi, seorang advokat; Adhiya Muzzaki, seorang buzzer; dan Tian Bahtiar, Direktur JakTV. Mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini mengejutkan, mengingat jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara yang tidak ringan, yakni antara 8 hingga 10 tahun.
Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa ketiganya terlibat aktif dalam upaya menghalangi penyidikan tiga kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Menurut tim jaksa, para terdakwa secara sengaja dan terencana menjalankan skema di luar jalur hukum untuk membentuk opini negatif di masyarakat. Mereka dituduh menciptakan narasi seolah-olah penanganan kasus oleh kejaksaan dalam tiga perkara tersebut tidak benar, dengan tujuan merusak reputasi dan integritas proses hukum.
Namun, Majelis Hakim berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Dengan demikian, babak baru dalam drama hukum ini kemungkinan besar akan berlanjut ke tingkat kasasi, di mana Kejagung siap memperjuangkan kembali keyakinannya.

