Geger! Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan, DPR: Jaksa Keliru?
zonamerahnews – Sebuah kasus yang melibatkan seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), kini tengah menjadi sorotan tajam. Misbahul, yang juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan. Situasi ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan penyesalannya mendalam atas penetapan status tersangka terhadap Misbahul. Menurut politikus Partai Gerindra ini, aparat penegak hukum, khususnya jaksa, seharusnya merujuk pada ketentuan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut, tegas Habib, mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Dalam pandangannya, kasus Misbahul Huda tidak memenuhi unsur kesengajaan tersebut. Ia berpendapat bahwa jika pun ada kekeliruan, solusi yang lebih proporsional adalah meminta Misbahul untuk mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, bukan langsung menjadikannya tersangka.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma keadilan dalam KUHP yang baru telah mengalami pergeseran signifikan. Bukan lagi berorientasi pada keadilan retributif atau pembalasan setimpal, melainkan telah bergeser menuju keadilan yang bersifat substantif, rehabilitatif, dan restoratif. "Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," ujarnya, menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Probolinggo memiliki argumen yang berbeda. Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, dituding merugikan negara hingga Rp118 juta. Kerugian ini timbul karena Misbahul menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai oleh anggaran negara, yakni sebagai guru honorer dan PLD.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan adanya ketentuan jelas dalam kontrak kerja pendamping desa. Ketentuan tersebut secara eksplisit melarang penerima kontrak untuk memiliki ikatan kerja lain yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta," kata Taufik.
Kasus Misbahul Huda ini menjadi cerminan kompleksitas hukum dan birokrasi, terutama bagi para pekerja honorer yang seringkali berada di persimpangan antara dedikasi dan tuntutan ekonomi. Perdebatan antara unsur kesengajaan dan pelanggaran kontrak menjadi inti dari polemik yang kini menunggu penyelesaian hukum.

