Terungkap! Nasib Anggota Brimob Penganiaya Anak di Maluku Ditentukan Hari Ini!
zonamerahnews – Polda Maluku hari ini menggelar sidang etik terhadap Bripda MS, seorang anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan fatal terhadap AT (14), seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara. Sidang ini akan menjadi penentu nasib Bripda MS, dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang telah disuarakan oleh pimpinan Polda.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, mengonfirmasi bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik ini akan dilaksanakan di Gedung Polda Maluku pada Senin (23/2) siang. "Senin, jam 2 siang digelar sidang etik," tegas Irjen Dadang di Gedung Presisi Polda Maluku pada Minggu (22/2) sore, sehari sebelum sidang krusial ini.
Irjen Dadang menyatakan bahwa Bripda MS akan dikenakan sanksi pemecatan dan diberhentikan secara tidak terhormat. Ia menegaskan bahwa tindakan Bripda MS tidak dapat ditoleransi, dan pemecatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum bagi seluruh anggota, termasuk Bripda MS. "Enggak ada tekanan dari Mabes, kita sadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir karena sejak awal sudah saya arahkan," ujarnya, menunjukkan ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin.
Kehadiran saksi kunci, yaitu kakak korban berinisial KT (15) dan ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, menjadi alasan utama penentuan jadwal sidang hari ini. Keduanya bertolak dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, dan diharapkan tiba di Ambon sekitar pukul 12 siang. Sidang etik ini direncanakan berlangsung secara terbuka di Polda Maluku, bahkan akan disaksikan langsung oleh keluarga korban di kampung halaman melalui fasilitas live streaming, menjamin transparansi proses.
Terpisah dari proses etik, penanganan kasus pidana terhadap Bripda MS akan diputuskan di Polres Kota Tual. Kapolres Tual telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Irjen Dadang juga telah berkoordinasi dengan Kejati dan Wakajati untuk memastikan pengawalan pemberkasan agar proses hukum berjalan cepat. "Target saya sudah diarahkan kepada penyidik yang di bawah atau polres untuk mengawal proses pemberkasannya, Insyallah target Selasa, Rabu diserahkan kepada penuntut umum," jelasnya, berharap kasus ini segera dikaji berdasarkan pasalnya dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci korban, serta peralatan lain yang ditemukan di helm. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi yang menewaskan seorang siswa berusia 14 tahun ini.

