Geger! Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup!
zonamerahnews – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini terjerat dalam pusaran kasus narkoba setelah hasil uji folikel rambut (Hair Follicle Drug Test) di laboratorium menyatakan dirinya positif mengonsumsi zat adiktif tersebut. Konfirmasi mengejutkan ini memantik sorotan tajam terhadap integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2), mengungkapkan bahwa meskipun pada pemeriksaan awal AKBP Didik bersama istrinya dan seorang polwan menunjukkan hasil negatif, uji sampel rambut membuktikan sebaliknya. "Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelas Zulkarnain. Metode uji folikel rambut ini memang dikenal sangat akurat dan efektif, mampu mendeteksi jejak zat adiktif hingga kurun waktu 90 hari, jauh lebih lama dibandingkan tes urine biasa.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini belum dilakukan penahanan. Ia kini menjalani penempatan khusus (Patsus) dan dijadwalkan akan menghadapi sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses hukum dan etik akan berjalan tanpa pandang bulu. "Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Isir.
AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama seumur hidup.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggotanya yang terlibat tindak pidana, apalagi kasus narkoba yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. "Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi," tegas Isir. Hal ini sejalan dengan komitmen pimpinan Polri untuk melakukan ‘bersih-bersih’ internal secara konsisten dan berkelanjutan, guna menjaga muruah dan integritas institusi.
Terkuaknya keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran narkoba ini bermula dari keterangan AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di kawasan Tangerang. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain sabu sebanyak 7 plastik klip dengan total berat 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir pil Alprazolam, dan 2 butir pil Happy Five. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, bahkan dari kalangan penegak hukum sekalipun.

