Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa
    • KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak
    • Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan
    • Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman
    • Mendagri Ungkap Jurus Jitu Desa Lawan Urbanisasi
    • Bom Sekolah Padang Terungkap Motif Pilu
    • Semeru Menggila Pagi Ini Abu Membubung Tinggi
    • Gizi Anak Indonesia Terjamin Libur Usai MBG Kembali
    Rabu, 15 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    13-02-2026 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger Korupsi Pertamina: 3 Bos Besar Dituntut 14 Tahun Bui!

    zonamerahnews – Jakarta – Tiga pejabat tinggi yang terseret dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) kini menghadapi tuntutan hukuman pidana yang tidak main-main. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan vonis 14 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Para terdakwa yang dimaksud adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Tuntutan berat ini dibacakan oleh JPU, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

    Tak hanya kurungan badan, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Lebih lanjut, mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka hukuman penjara tambahan selama 7 tahun menanti mereka.

    Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa dinilai kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih. Selain itu, tindakan mereka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional yang sangat besar, sebuah dampak yang tidak bisa dianggap remeh.

    Meski demikian, ada satu hal yang meringankan tuntutan, yaitu fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

    Kasus ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan mega-korupsi yang lebih luas oleh Kejaksaan Agung, di mana total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka kerugian negara yang ditimbulkan dari mega-korupsi ini sungguh mencengangkan, mencapai Rp285,18 triliun. Salah satu nama yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid. Sang ayah, Riza Chalid sendiri, hingga kini masih menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menambah kompleksitas dan skala kasus yang mengguncang sektor energi nasional ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05

    Mendagri Ungkap Jurus Jitu Desa Lawan Urbanisasi

    14-07-2026 - 18.05

    Bom Sekolah Padang Terungkap Motif Pilu

    14-07-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    Nasional 15-07-2026 - 08.06

    zonamerahnews.com – Awal tahun ajaran 2026 2027 membawa kabar mengejutkan sejumlah sekolah negeri di Indonesia…

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05
    Our Picks

    MIRIS Sekolah Negeri Sepi Murid Baru Hanya 2 Siswa

    15-07-2026 - 08.06

    KPK Obrak Abrik Rumah Pejabat BPK Bukti Digital Terkuak

    15-07-2026 - 06.05

    Sertifikat Rumah Nenek Ini Tiba Tiba Jadi Agunan

    15-07-2026 - 03.05

    Tito Ungkap Jurus Jaga Harga Tetap Aman

    14-07-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.