Geger! Aisyiyah Tegas: Nikah Siri Haram, Ancam Hak Keluarga!
zonamerahnews – Organisasi perempuan otonom Muhammadiyah, Aisyiyah, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pernikahan siri bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan yang melanggar kewajiban syariat Islam dan secara serius mengancam hak-hak fundamental dalam sebuah keluarga. Pernyataan krusial ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, Siti Aisyah, dalam acara Gerakan Subuh Mengaji awal pekan lalu, sebagaimana dipublikasikan di situs resmi Muhammadiyah dan dikutip oleh zonamerahnews.com.

Siti Aisyah menekankan bahwa pencatatan perkawinan tidak boleh dipandang sebatas formalitas kenegaraan. Lebih dari itu, ia adalah sebuah kewajiban syariat yang esensial demi menjaga kemaslahatan, baik bagi individu dalam keluarga, masyarakat luas, maupun stabilitas bangsa. Meskipun perkawinan sering dianggap sebagai urusan privat antara seorang pria dan wanita, dampaknya, menurut Siti Aisyah, tidak pernah berhenti pada ranah personal. Ia selalu bersinggungan dengan lingkungan sosial, status hukum, serta perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak di hadapan negara.
"Ketika sebuah perkawinan dirahasiakan dan tidak tercatat secara resmi, masyarakat menjadi tidak mengetahui status hukum seseorang, apakah ia telah terikat sebagai suami istri atau belum. Ini berdampak langsung pada kedudukan hukum, terutama bagi perempuan dan anak," ujar Siti Aisyah.
Indonesia sendiri telah mengatur kewajiban pencatatan perkawinan sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, ironisnya, praktik nikah siri masih marak terjadi hingga kini, bahkan berkembang menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan. Salah satu indikatornya adalah kemunculan biro jasa nikah siri yang secara terang-terangan menawarkan layanan melalui media sosial. Siti Aisyah mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan bahwa biaya jasa tersebut justru lebih mahal dibandingkan pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), padahal pencatatan resmi difasilitasi negara tanpa perantara.
Beragam faktor melatarbelakangi seseorang memilih jalur nikah siri, mulai dari alasan ekonomi, kekhawatiran kehilangan tunjangan, hingga dalih persiapan walimatul urusy. Siti Aisyah mencontohkan kasus aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang memilih nikah siri demi menghindari kehilangan hak pensiun, meskipun secara substansi telah memiliki pasangan sah. "Alasan-alasan seperti ini menunjukkan bahwa nikah siri seringkali bukan soal agama, tetapi soal menghindari konsekuensi hukum dan tanggung jawab," tegasnya.
Siti Aisyah juga menyoroti data yang mengkhawatirkan terkait penurunan angka pencatatan perkawinan di kalangan generasi muda. Mengutip pernyataan Kementerian Agama, diperkirakan pada tahun 2025 akan ada jutaan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Fenomena ini, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi ketertiban hukum dan perlindungan keluarga. Pencatatan perkawinan, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum yang nyata, khususnya terkait hak nafkah, warisan, status perdata anak, hingga penyelesaian sengketa rumah tangga. Tanpa pencatatan, perempuan dan anak berada pada posisi paling rentan, berisiko kehilangan hak waris dan jaminan hukum saat terjadi perceraian atau kematian pasangan.
Dalam perspektif keislaman, Muhammadiyah telah lama menegaskan kewajiban pencatatan perkawinan melalui berbagai keputusan, mulai dari fatwa Majelis Tarjih hingga keputusan Munas Tarjih ke-28 tahun 2014. Keputusan ini secara eksplisit menyatakan bahwa bagi warga Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan adalah kewajiban syariat yang mengikat seluruh anggota. Ia memaparkan lima landasan utama kewajiban tersebut: perintah mengumumkan pernikahan (i’lanun nikah), analogi (qiyas) dengan perintah pencatatan utang piutang dalam Al-Qur’an, kesaksian formal oleh negara, pertimbangan kemaslahatan umum (maslahah mursalah), serta ijma dan ketaatan kepada ulil amri (pemerintah).
"Jika utang piutang saja diperintahkan untuk dicatat, maka akad nikah yang merupakan mitsaqan ghalizhan, perjanjian yang sangat kuat dan sakral, tentu lebih layak untuk dicatat," jelasnya.
Siti Aisyah juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa nikah siri memang sah secara rukun dan syarat, namun menjadi haram apabila menimbulkan mudarat (bahaya atau kerugian). Menurutnya, fakta di lapangan secara konsisten menunjukkan bahwa nikah siri hampir selalu membawa dampak negatif, sehingga pencatatan perkawinan menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar.
Menutup pemaparannya, Siti Aisyah mengajak seluruh kader Aisyiyah untuk proaktif melakukan edukasi dan pendampingan di masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan wilayah marginal. Ini termasuk pendampingan isbat nikah bagi pasangan lansia yang belum memiliki akta nikah. "Pencatatan perkawinan adalah bagian dari perlindungan keluarga dan wujud tanggung jawab keagamaan. Ini bukan semata urusan negara, tetapi amanah syariat yang harus kita jaga bersama," pungkasnya.

