Geger Aceh! Bendera Bulan Bintang Bikin TNI Dikecam, Trauma Konflik Terbuka?
zonamerahnews – Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan tindakan represif aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Aceh Utara. Insiden yang terjadi saat unjuk rasa masyarakat terkait penanganan bencana dan melibatkan pengibaran bendera bulan bintang ini, dinilai telah membangkitkan kembali trauma konflik bersenjata di Aceh yang telah berlangsung selama 32 tahun. Koalisi sipil mendesak agar pendekatan dialogis diutamakan, bukan kekerasan militeristik.

Sorotan tajam tertuju pada dugaan tindakan aparat TNI yang menghalau warga yang membawa atau memasang bendera putih dan bendera bulan bintang, simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bukan hanya warga, jurnalis yang tengah meliput peristiwa tersebut juga dilaporkan menjadi sasaran kekerasan aparat.
"Peristiwa ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau pihak kepolisian. Tindakan represif TNI terhadap masyarakat Aceh justru menguak kembali trauma konflik bersenjata di Aceh yang telah berlangsung selama 32 tahun," demikian pernyataan koalisi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12).
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa tindakan TNI bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi sipil. Menurut Julius, pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi dalih bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan.
Senada dengan Julius, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi warga pada 25 Desember 2023. Ardi menilai langkah tersebut menyalahi Undang-Undang TNI sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Dalam suasana pemulihan pascabencana, ia menambahkan, TNI diduga kurang memiliki sensitivitas dan kesadaran dalam menangani permasalahan sipil yang sedang dilanda keresahan.
"Keresahan masyarakat tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik, yang justru semakin memperlihatkan ketidakprofesionalan militer," tegas Ardi.
Koalisi, yang juga melibatkan Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, HRWG, hingga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mendesak DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, guna mencegah munculnya trauma baru di tengah masyarakat Aceh.
Komite Keselamatan Jurnalis Turut Mengecam Keras
Di sisi lain, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), sebuah aliansi strategis yang terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), YLBHI, LBH Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan PWI, turut mengecam dan memprotes dugaan pembatasan pemberitaan serta aksi represif terhadap jurnalis yang meliput penanggulangan bencana, termasuk di Aceh.
KKJ menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta. Mereka menegaskan bahwa pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui.
"Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi," kata KKJ, seraya mengingatkan tentang Undang-Undang Pers. Mereka juga menambahkan bahwa pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. "Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik," tegas mereka.
KKJ mendesak jaminan perlindungan negara terhadap kerja-kerja pers dan meminta Dewan Pers untuk secara aktif mendorong serta menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana.
Penjelasan dari Pihak TNI
Menanggapi berbagai kecaman tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa video viral dan narasi yang berkembang terkait insiden itu tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia meluruskan, peristiwa itu bermula pada 25 Desember 2023 pagi, berlanjut hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi dan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang.
Freddy menegaskan bahwa pengibaran bendera tersebut dilarang karena telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Ia juga mengklaim bahwa koordinator lapangan (korlap) aksi demo telah menyatakan kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
DPR Ingatkan Pendekatan Dialogis
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, turut mengingatkan aparat agar tidak menggunakan cara kekerasan dalam merespons pengibaran bendera Bulan Bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa wilayah di Aceh baru-baru ini.
Hasanuddin menilai pemerintah dan aparat perlu melihat fenomena itu sebagai gejala sosial yang harus disikapi secara bijak, tenang, dan proporsional. "Pengibaran bendera GAM ini merupakan gejala sosial. Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya," ujar anggota DPR yang membidangi urusan pertahanan itu dalam keterangannya, Sabtu ini.
Politikus PDIP itu menekankan bahwa pemerintah saat ini semestinya fokus pada penanganan dan rehabilitasi terhadap para korban bencana. Masyarakat, menurutnya, lebih membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, ketimbang suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan.

