Terkuak! 60 LHKPN Pejabat Terendus Korupsi, Siapa Saja?
zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025, dengan temuan mengejutkan: 60 di antara 242 LHKPN yang diperiksa terindikasi korupsi. Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (22/12) oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Johanis Tanak menjelaskan, total 242 LHKPN yang menjadi fokus pemeriksaan KPK berasal dari beragam sumber. Mayoritas, yakni 141 laporan, merupakan inisiatif proaktif dari KPK sendiri. Sisanya datang dari hasil penyelidikan (56 laporan), penyidikan (1 laporan), Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) (16 laporan), temuan gratifikasi (10 laporan), serta masing-masing satu laporan dari internal dan tujuh dari eksternal.
Dari seluruh laporan yang diperiksa, 60 LHKPN yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi telah secara resmi diserahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih mendalam. Selain itu, 11 laporan yang terindikasi gratifikasi dialihkan penanganannya ke Direktorat Gratifikasi, sementara 28 laporan lainnya diserahkan ke Direktorat PLPM/DNA untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di kalangan penyelenggara negara. Hingga 1 Desember 2025, angka kepatuhan tercatat mencapai 94,89 persen. Ini berarti, dari 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 di antaranya telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka. Menurut Johanis, angka ini menjadi indikator positif konsistensi komitmen para pejabat dalam menjaga transparansi asal-usul harta kekayaan yang mereka miliki.
Lebih lanjut, KPK juga memaparkan data terkait pengelolaan laporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, lembaga antirasuah ini telah berhasil mengelola sebanyak 4.580 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 1.270 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dengan total nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Tak hanya itu, sekitar 381 laporan lainnya ditetapkan sebagian menjadi milik negara dengan nilai akumulatif mencapai Rp982 juta.
Temuan-temuan ini menegaskan kembali keseriusan dan komitmen KPK dalam memberantas korupsi serta memastikan akuntabilitas dan transparansi para penyelenggara negara di Indonesia.

