Zonamerahnews.com- Penanganan Kasus pengrusakan di Polres Bulukumba, Oknum penyidik dan terlapor ‘Kongkalikong’
Dimana, pelaku pengrusakan di Jl BTN Inn Citra Lestari, Taccorong, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba dibebaskan oleh Polres Bulukumba tanpa sepengetahuan Terlapor
Pelaku sebelumnya diamankan oleh polisi lantaran terlibat dugaan pengrusakan terhadap korban Mutmainnah pada tanggal 19 Juni, Sekira pukul 00.15 dini hari.
Mutmainnah (Pelapor) merasa kecewa karena polisi membebaskan pelaku tanpa sepengetahuan.
“Saya diberitahu bahwa pelaku dibebaskan. kami keberatan,” kata Mutmainnah ke awak media, Selasa.(27/6/2023)
Mutmainnah mengaku tidak tahu secara pasti, kenapa terduga pelaku dibebaskan.
“Yang melakukan perusakan dibebaskan, kami keberatan, kenapa dibebaskan, ini tidak adil,” sebut Mutmainnah.
Ia menjelaskan, saat malam kejadian, pelaku datang ke rumah dalam keadaan pengaruh minuman keras alias Mabuk dan merusak pintu jendela dan nyaris hampir di Perkosa, seandainya kamar dia tidak terkunci.
Sementara itu, Keluarga pelapor, Menyayangkan hal ini terjadi dan merasa keberatan Atas di bebaskan Pelaku pengrusakan tanpa sepengetahuan Pelapor.
“Tentang dugaan proses penanganan perkara pidana di polres Bulukumba, kami dari pihak keluarga akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel, Irwasda, Kapolda, propam polri” ucap salah satu keluarga pelapor
Lanjut, kata dia, Apalagi, polisi memiliki slogan Presisi yang merupakan kependekan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Saya kira polisi harus profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba saat di konfirmasi melalui WhatsApp media ini hanya membaca Alias Bungkam.
Bersambung…
(Darwis)