Zonamerahnews.com-Tembok Setinggi 3 Meter Bekas Bangunan Lapas Belanda Roboh, Timpa 1 Pekerja dan Kurang nya Pengawasan dari pihak Terkait. Sabtu (8/10/2022)
Dimana, Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Maros, Masih ‘lemah’ dalam Pengawasan dan kurang tegas dari dinas terkait.
Diketahui, reruntuhan tembok roboh ini merupakan tembok pagar bangunan lapas bekas jaman Belanda yang masih dalam proses pengerjaan proyek pembangunan rehab gedung untuk dijadikan lembaga pembinaan khusus anak kelas dua Maros.
Bedasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan PT. Tujuh April dengan anggaran APBN Tahun anggaran 2022 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wilayah Sulsel. Dengan Nilai pagu sebesar Rp 12.812.000.000. waktu pelaksanaan kerja 135 hari kalender.Dari tanggal 27 juni-9 November 2022.
Begitu pun para pekerja yang dipekerjakan di pembangunan gedung sekolah tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Natsir mengatakan terkait K3 serta runtuhnya tembok dan menimpa Satu pekerja tersebut.
“kami sudah menegur pihak pelaksana serta menjenguk korban yang di rawat di rumah sakit” singkatnya
Sementara Salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi, soal perlengkapan K3 ia mengatakan, sudah tersedia.
“ k 3 ada seperti sepatu rompi helm juga ada cuma malas pake tidak biasa” ungkap seorang pekerja yang tidak mau di sebut kan namanya
Diduga pelaksana lapangan dari pihak kontraktor acuh dan tidak peduli keselamatan kerja para pekerjanya.
Terpisah, Pelaksanaan saat di temui, Pak Aco mengatakan bahwa pada saat Kejadian kami tidak ada di tempat, terkait K3 Itu sudah ada sebagian dan Korban yang berada di rumah sakit kami Akan bertanggung jawab penuh.
“Terkait K3 Itu sudah ada sebagian dan Korban yang di rumah sakit kami akan bertanggung jawab penuh” ungkapnya
Sekedar Diketahui Dalam Permenaker No 09 tahun 2016, seharusnya setiap pengusaha atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal, antara lain :
Perencanaan yang Dilakukan dengan cara tepat, aman serta diawasi.
Prosedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian.
Teknik atau tatacara Bekerja yang aman.
APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur.
Dan Tenaga Kerja yang berkompeten.
Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.
Bersambung…
(Darwis)