Lagi : LBH BK Berikan “Warning” Terkait Kasus Upsus Kab.Jeneponto

oleh -6 views
oleh
banner 728x250

Karrumerahnews.com- Penaganan perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Upaya Khusus (Upsus) yang dikelola Dinas Pertanian Jeneponto Tahun 2015, menjadi skandal dan teka-teki bagi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Butta Turatea, termasuk LBH Rakyat Indonesia

Kali ini kasus tersebut mendapat sorotan dari LBH Bhakti Keadilan Jeneponto. Pasalnya, kasus itu belum mempunyai titik kejelasan di Unit Tipikor Polres Jeneponto

Ketua Tim Advokasi Bidang Penindakan dan Pelayanan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto Andi Nurdin, SH, menjelaskan, “Bahwa sebagai lembaga Independen Kabupaten Jeneponto adalah suatu keharusan untuk mengawal kasus dugaan korupsi Dana Upaya Khusus (Upsus) yang dikelola Dinas Pertanian Jeneponto Tahun 2015 yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya masyarakat yang notabenenya sampai hari ini belum mempunyai kejelasan yang telah bergulir selama satu tahun lebih di Unit Tipikor Polres Jeneponto” kata Nurdin, Rabu, (14/3/2018)

Andi Nurdin menambahkan, “Di Tahun 2015, Dinas pertanian Jeneponto nendapatkan kucuran dana bantuan Upsus pengadaan bibit kedelai senilai Rp 13 milliar oleh Kementrian Pertanian yang dimana terbagi kepada kelompok tani sekitar Rp.19.800.000 Perkelompok Tani yang dimana Dana tersebut tidak mempunyai asas manfaat bagi masyarakat Jeneponto

“Bahkan dalam penelusuran Tim Advokasi Bidang Lenindakan dan Pelayanan Masyarakat LBH Bhakti Keadilan Jeneponto ini menemukan adanya indikasi Korupsi yaitu terjadinya pemotongan dana yang cukup besar nilainya yang dimana diperkirakan terjadi pemotongan sekitar Rp. 17.000.000 Perkelompok Tani

Dengan alasan yang tidak jelas yang diduga dilakukan oleh pihak PPK dan pihak Pejabat dinas pertanian kabupaten Jeneponto sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia dan kerugian Bagi Petani kedelai tersebut” ungkapnya kembali Nurdin kepada Wartawan

“Kasus Korupsi sebagai kasus bersifat lex spesialis. Sebab, dalam hukum dikenal lex specialis derogate legi generalis, aturan khusus menyimpangi aturan umum sehingga menurut kami kasus tersebut tidak ada alasan untuk tidak dilanjutkan dan diproses secara hukum” sambung Andi Nurdin

Sekedar diketahui LBH Bhakti Keadilan Jeneponto telah mengeluarkan Surat Permohonan Atensi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Tahun 2015, dengan No. : 001/LBH.BK/JNP/III/2018, yang ditembuskan kepada pihak Penegak Hukum baik di Jajaran Kejaksaan maupun jajaran Kepolisian untuk mengawal laporan masyarakat sebelumnya.

Tidak hanya itu, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto sudah membuat laporan untuk ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan skandal korupsi Upsus Dinas Pertanian Jeneponto Tahun 2015,
tersebut

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *