kartumerahnews.com
SULSEL, Makassar – Kuasa Hukum Pihak korban terkait kasus pembunuhan terhadap MJ warga Desa Lera, Kecamatan Wotu, Luwu Timur. Ronal Efendi akan melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divisi Propam) Polda Sulsel.
Ronal menerangkan pelaporan yang ditujukan jajaran Polsek Wotu yang menangani kasus pembunuhan ini guna dilakukannya pemeriksaan terhadap jajaran polsek wotu yang menangani kasus kematian Alm. MJ.
Alasannya, karena diduga Jajaran Polsek Wotu melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan Perkap Kapolri terkait penanganan khusus unit PP bahwa dimana diatur anak sebagai pelaku, anak sebagai Korban, dan Anak sebagai saksi korban tersebut itu harus ditangani khusus oleh pihak PP.
“Saya dan Tim akan laporkan karena sudah dianggap menyalahi aturan. Sebab kasus ini tidak ditangani khusus, namun hanya ditangani oleh pihak Polsek wotu,”terangnya. Rabu (12/4/2018).
Selain itu, lanjut Ronal dalam hal ini diduga pihak Polsek Wotu itu diduga memberikan kegaduhan kepada pihak masyarakat. Sebab pada persoalan ini terjadi adanya kejanggalan atas kematian MJ, sehingga haruslah dilakukan pengembangan ulang sekalipun caranya untuk pelaku yang melakukan pembunuhan itu berlanjut di pengadilan tetapi harus juga dilakukan pengembangan untuk mendapatkan kesempurnaan daripada peristiwa hukum yang sebenarnya.
“Kami melihat bahwa pihak Polsek wotu itu diduga tidak Netral atau diduga kemudian bermain-main dalam persoalan penanganan kasus ini. jadi harus kemudian diberikan sanksi yang tegas oleh divisi Propam Polda Sulsel,”tegasnya.
Disisi lain, Ronal menegaskan Kuasa hukum dan kluarga korban akan mendemo Kantor Polsek Wotu jika memang dalam penanganan kasus ini dilakukan tidak tuntas.
(Andi zahcril/AA)