Zonamerahnews.com–Pada Rabu, 24 Agustus 2022 di Ruang Sidang Utama Pengadilan
Tinggi Yogyakarta telah diluncurkan Aplikasi Inovasi Publik Permohonan Izin
Magang dan Riset (e-Primari) dan Elektronik Permohonan Sumpah Advokat (e-Mosa)
oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. dan
Ketua Pengembangan Inovasi, Suprabowo, S.H., M.H.
E-Primari adalah sebuah teknologi permohonan izin magang dan
riset, sebuah layanan online untuk mengajukan permohonan izin magang dan riset
di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam pengajuan permohonan izin magang dan
riset ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sedangkan E-Mosa adalah elektronik permohonan sumpah advokat
yaitu sebuah portal layanan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang digunakan untuk
mengajukan permohonan sumpah advokat secara online dan dikhususkan untuk
organisasi advokat yang sudah memiliki SK AHU.
Keberadaan kedua aplikasi memudahkan masyarakat untuk
mengajukan permohonan sumpah advokat melalui organisasi advokat dan melakukan
pengecekan status permohonan sumpah hanya dengan memasukan NIK (Nomor Induk
Kependudukan). Layanan ini juga tidak dipungut biaya dan bisa diakses secara
online melalui website.
DPD KPPHMRI D.I Yogyakarta Adhi Karnata sangat mengapresiasi inovasi teknologi
informasi layanan public, khususnya E-Mosa yang memudahkan organisasi advokat
untuk mendaftar para calon advokat yang akan disumpah.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KPPHMRI, Rusdi,
S.H.juga Bahwa Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia
telah terdaftar pada Aplikasi E-Mosa Pengadilan Tinggi Yogyakarta hal Ini
Membuktikan bahwa Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia
Merupakan Salah Satu organisasi Advokat Yang mempunyai Lega Standing yang dapat
diterima Sesuai Aturan hokum Yang Berlaku
“kami mendukung dan menyambut baik peluncuran kedua aplikasi
tersebut dan berharap bisa diterapkan oleh semua Pengadilan Tinggi di
Indonesia.” Dan tentunya kami Akan melakukan Validasi Data Agar Kiranya pada Saat Melakukan permohonan Penyumpahan Para Advokat KPPHM RI dapat Berjalan Sesuai Aturah yang Berlaku ” ujar Rusdi.
Untuk menjaga marwah officium nobile, integritas, dan
legalitas terhadap para calon advokat yang dilantik, KPPHMRI mendukung penuh
langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta. KPPHMRI juga sudah
sangat selektif dalam merekrut anggota baru, mulai dari proses selama
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelaksanaan Ujian Khusus Diklat
Profesi Advokat (UKDPA) dan juga pelaksanaan pendaftaran pelantikan dan
penyumpahan calon advokat
Sekedar Diketahui bahwa Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia Adalah Organisasi Advokat yang telah berdiri pada Tahun 2020 Dan tentunya Merupakan Rumah Besar Para Advokat Muda Indonesia
Redaksi