Zonamerahnews.com–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan awal dalam
tahap penyelidikan terhadap laporan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi
yang terjadi di Universitas Tadulako. Pada hari Jum’at 3 Februari 2023, tiga
dari empat terperiksa yang dipanggil oleh pihak Kejati masing-masing Amir
Makmur (AM), Taqyuddin Bakri (TB), dan Muhammad Fardhal Pratama (MFP) memenuhi
panggilan Kejati untuk memberikan keterangan. Sementara itu satu terperiksa
lainnya yaitu Muhammad Basir (MB) tidak hadir. Berdasarkan sejumlah informasi
diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan
Kejati karena sedang berada di Jakarta.
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK UNTAD) telah menyampaikan
sejumlah laporan dugaan terjadinya TPK di universitas terbesar di Sulawesi
Tengah tersebut. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK UNTAD Drs. Jamaluddin A.
Mariajang, M.Si. bahwa KPK UNTAD telah menyampaikan surat dan laporan indikasi
TPK di UNTAD sejak lebih dari setahun lalu namun laporan tersebut hanya
didiamkan selama periode Kepala Kejaksaaan Tinggi periode sebelumnya.
“Sebagaimana anda ketahui dan diberitakan secara luas oleh media bahwa pada
tanggal 13 Agustus 2021 silam Kami mendatangi Kejati Sulawesi Tengah dan
melaporkan sejumlah alat bukti dugaan terjadinya korupsi di UNTAD. Bahkan
laporan itu Kami susul dengan sebuah surat mempertanyakan penilaian pihak
Kejati tentang ada tidaknya indikasi pidana korupsi atas bukti yang Kami
sampaikan. Namun, hingga masa jabatan Kajati Jacob Hendrik berakhir laporan dan
surat Kami tidak pernah direspon,” ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin Mariajang lebih lanjut menambahkan: “Alhamdulillah Kajati
saat ini cukup responsif atas laporan yang telah Kami sampaikan. Bahkan Kami
terus menambahkan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dugaan terjadinya
TPK di UNTAD.” Berdasarkan dokumen bukti yang berhasil dihimpun oleh media ini,
selain temuan BPK RI sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
atas Laporan Keuangan (LHP-LK) BPK RI Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan nilai kerugian
negara sejumlah Rp. 1.764.081.665 yang dilakukan oleh pegawai pengelola International
Publication and Collaborative Center atau disingkat IPCC UNTAD, juga terdapat
temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal
Kemendikbudristek. Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri
dan kegiatan fiktif senilai Rp. 574.000.000.
Ketua KPK UNTAD, Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si. juga menyatakan bahwa
KPK UNTAD akan terus mendorong dan memberikan dukungan sepenuhnya langkah pro
justitia Kejati Sulawesi Tengah tersebut. “Kami mengapresiasi langkah Kejati
setelah cukup lama menanti namun tidak digubris dan akan terus mengawal proses
hukum atas laporan kasus dugaan TPK ini hingga tuntas dan berkuatan tetap”
pungkas Djayani.