loading…
Hendra Kurniawan bersama 4 terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto/MPI/Faisal Rahman
“Iya betul (agenda keterangan saksi),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (24/11/2022).
Sidang lanjutan lima terdakwa akan terpisah. Sidang terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan dipimpin oleh tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi serta M Ramdes.
Sedangkan sidang terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Pegawai Harian Lepas Propam Polri Jadi Saksi, Mengaku Digaji Sambo dari Kantong Pribadi
Sekadar diketahui, Hendra, Agus, Irfan, Chuck, dan Baiquni didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan Arif Rachman.
(rca)