Zonamerahnews.com – Demi mematuhi dan mengikuti aturan dan perundang undang yang berlaku, ada enam (6) Legislatif telah mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur yang jatuh pada tanggal 14 April 2018 di lapangan kecamatan Mangkutana
Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam, SH, Badawi Alwi, SE, H.Hendra Adiputra Hatta, ST dan Idrus Tellongi, Najamuddin mereka adalah politisi dari partai Golkar, serta Rully Heryawan, Am.d politisi asal Partai Hanura dan juga menjabat sebagai Sekertaris Hanura kab. Luwu Timur.
Menurut Ketua Harian Golkar DPD II, H. Amran Syam, SH bahwa sebagai anak bangsa, Apa yang saya lakukan bersama teman teman bagian dari taatnya pada aturan, cuti tanpa tanggungan negara adalah bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang undangan, sebab dalam UU nomor 10 tahun 2016
Disebutkan bahwa pejabat daerah yang ikut berkampanye harus cuti, dan apa yang saya lakukan dengan mengajukan cuti menunjukkan sikap kenegarawan, untuk contoh kepada rakyat bahwa semua orang mempunyai persamaan di mata hukum, dan saja juga menjaga untuk memenuhi acara nanti.” ungkap Amran, Jumat (13/4/2018).
Hal senada juga di utarakan sekertaris DPC partai Hanura kabupaten Luwu Timur Rully Heryawan, bahwa apa yang kita lakukan ini bagian dari ketaatan kepada peraturan serta demi memegang amanah partai
“Marilah bersama sama Berjuang demi tercapainya cita cita dalam pesta Demokrasi pemilihan gubernur, tanpa harus mencederai amanat undang undang, klo bukan kita yang mulai sapa lagi, “ujar Rully.
Sedangkan ketua panwaslu kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan hal ini bisa dijadikan contoh beberapa anggota dewan lainnya dan dapat menjadi suri tauladan yg harus diikuti anggota dewan yang lain.”
Atja menambahkan mereka cuti saat ikut kampanye saja, jadi anggota dewan yang ikut kampanye paslon maka harus cuti, soal ada yg menyusul 2 Dewan terkait cutinya empat anggota Dewan tersebut, bagi kami itu bukan wewenang kami, yang pasti bahwa jika mau ikut mengkampanyekan paslonnya maka anggota DPRD harus cuti, itu sudah ditegaskan dalam UU.
(Salju-KM)