Zonamerahnews.com–Pengambilan sikap tegas dari DPP Posbakum Pranaja terhadap
beberapa Anggota Paralegal Posbakum Pranaja Yang diduga Tidak Melaksankan
Fungsi dan tanggung Jawabnya Serta Melakukan Pelangaran Peraturan Organisasi
Posbakum Pranaja
Pemecatan
Para Anggota Posbakum Pranaja Sebanyak 28 Anggota Paralegal Terdiri dari
Anggota Paralegal Posbakum Pranaja Palopo dan Posbakum Pranaja Sul Sel Serta 1
Orang Dari Pengurus DPP Posbakum Pranaja sudah melalui Rapat pimpinan tertinggi
DPP Posbakum Pranaja.Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP Posbakum Pranaja
Riswanto di Kantor DPP Posbakum Pranaja Jl.Manggarupi Kel.Bonto-Bontoa
Kecematan Somba Opu Kab.Gowa, 21 November 2022
Menurut Riswanto, warning bagi seluruh anggota Posbakum Pranaja yang tidak Melaksanakan
Tugan Dan Tanggung Jawabnya Sebagai Paralegal dan Tidak Mengikuti Pedoman
Organisasi Posbakum Pranaja akan di berhentikan.
Lanjut Riswanto,
Pemecatan Kader Anggota Tersebut Telah Tertuang didalam Surat Keputusan Nomor :
004/SK/YPE/XI/2022 Yang Telah ditandantangani Oleh Ketua Yayasan Pranaja Efendi
dan ketua Umum DPP Posbakum Pranaja,
Riswanto
mengibau, kepada anggota yg masih mau bergabung pada Organisasi Bantuan Hukum
Posbakum Pranaja Agar dapat Mengikuti Pedoman Organisasi dan Dapat Memberikan
Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Tegasnya