loading…
LPSK membeberkan keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi pada sidang kode etik AKBP Jerry Siagian. Foto/SINDOnews
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan saat sidang kode etik tersebut pihaknya dimintai kesaksian terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Diketahui dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan tentang adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum, termasuk kalimat mana saja,” jelas Edwin, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Bharada E Semakin Tenang
Edwin juga mengungkapkan selain dimintai keterangan terkait pertemuan dengan Jerry Siagian, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan perihal Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Edwin menuturkan LPSK dimintai pendapat atas keterlibatannya dalam menangani korban kekerasan seksual.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
“Diminta pendapat kami tentang wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab bahwa diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta,” kata Edwin.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut pernah dipanggil Dirkrimum Polda Metro Jaya membahas perlindungan korban kekerasan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi alias PC. Hasto menjelaskan pertemuan tersebut dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.
“Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir (Jerry R Siagian) agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu PC ini, karena yang bersangkutan sebagai korban,” ujar Hasto saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin, 22 Agustus 2022.
Diketahui, dalam pertemuan pada 29 Juli 2022 tersebut itu juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan psikolog.
“Ya dalam forum yang dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry R Siagian), itu membahas LPSK harus segera melindungi ibu PC,” jelas Edwin di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 16 Agustus 2022.
(cip)