Diduga Direkayasa Kasus Ishak Hamsah, MSK Kepung Polrestabes Makassar

oleh -126 views
oleh
Aksi unjuk rasa di depan kantor polrestabes Makassar
banner 728x250

Zonamerahnews.com– Aksi unjuk rasa yang mengatas namakan Misi keadilan (MSK) “Kepung” kantor Polrestabes Makassar. Selasa (19/9/2023)

Dalam Orasinya, Ia menuntut pihak Polrestabes Makassar Ishak Hamzah Dibebaskan Demi Hukum.

Wawan Nur Rewa, selaku jendrap, mengatakan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum.

Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme Profesi kurang baik dan terjadi kesewenang-wenangan.

Hal ini juga terjadi pada Moralitas Aparat Penegak Hukum yang kurang baik karena tidak adanya kesadaran dalam mengemban amanah yang diberikan oleh Negara.

Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian oleh pihak-pihak yang ditangani oleh pihak Penyidik Kepolisian yang mestinya mengindahkan Tugas dan Fungsional sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Ishak Hamzah merupakan Tersangka Pasal 167 KUHP dugaan penyerobotan dan atau Pasal 263 KUHP dugaan pemalsuan surat-surat di tanahnya sendiri, meskipun penyidik mencoba melakukan rekayasa Hukum serapi mungkin untuk menjerat Ishak Hamzah kami mencurigai hal tersebut tidak dilakukan sendiri melainkan ada campur tangan atasannya,” ungkap wawan

Ia menjelaskan, Ishak Hamzah telah menjalani tahan badan di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar selama 60 hari sejak tanggal 21 Juli 2023 hingga tanggal 18 Juli 2023 dan dipaksakan penangguhan oleh Penyidik berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar pada H-2 status Bebas Demi Hukum.

Berdasarkan KUHAP Pasal 24 Ayat 4 yang berbunyi setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Lanjut, ketika tidak ada tendensi sedikitpun di dalam proses penanganan Ishak Hamzah.

“mestinya, penyidik dan atau atasannya tidak mengambil tindakan tersebut yang akan mengakibatkan jatuhnya reputasi Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata Rakyat” tambahnya

Jika Ishak Hamzah diduga terbukti bersalah berdasarkan tuduhan Pasal 167 dan Pasal 263 sebelum S.O.P jatuh 60 hari tentunya Penyidik sudah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Namun itu tidak dilakukan, dan malah memilih penangguhan tanpa persetujuan dan konfirmasi pihak Ishak Hamzah, dan Ishak Hamzah dikeluarkan paksa dari Rumah Tahanan Polrestabes Makassar pada tanggal 16 September 2023 dan Ishak Hamzah memilih tetap bertahan demi keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

“Yang ingin kami sampaikan berdasarkan analisis kami, rekayasa hukum yang gagal tersebut kami sudah baca setelah Ishak Hamzah ditetapkan tersangka hingga tidak dikabulkannya permohonan penangguhan Tersangka pada tanggal 21 Juli 2023 “ujarnya

Bahkan Penyidik tidak bisa berkutik seakan memperlihatkan adanya tekanan Pimpinannya dalam proses penanganan Ishak Hamzah.

Baik itu Penyidik maupun Panit Unit Tahbang Polrestabes Makassar saat ditemui dari pihak Ishak Hamzah untuk mempertanyakan adanya keganjilan penanganan tersebut mereka hanya mampu beralasan mengikuti perintah atasannya (Kasat Reskrim dan Kapolrestabes).

Tentunya hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Tugas Kepolisian, Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka mencoba mempertontonkan sifat kekuasaannya di atas Jabatan yang mereka emban.

Kami sampaikan bahwa Tugas dan Fungsional saudara selaku Kepolisian tidak lebih dari merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Maka demi keadilan kami menuntut.

1. Meminta Kapolda Sulsel memeriksa, mengadili dan mencopot Kapolrestabes Makassar karena tidak mampu mengatasi kasus Ishak Hamzah.

2. Meminta Kapolda Sulsel agar Ishak Hamzah Bebas Demi Hukum berdasarkan Pasal 24 Ayat 4 KUHAP.

3. Meminta Kapolda Sulsel agar membongkar Kebusukan Penanganan Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar.

4. Meminta Kapolda Sulsel agar memeriksa, mengadili dan mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

5. Meminta Polrestabes Makassar mengembalikan harkat dan martabat ISHAK HAMZAH dihadapan Publik.

 

Ds