loading…
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (pojok kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (pojok kanan) saat jumpa pers kasus Lukas Enembe, Senin (19/9/2022). Irfan Maulana/MPI
“Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan. Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2020 juga saya,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
“Yang Asabri, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain adalah saya juga yang mengumumkan,” sambungnya.
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Mahfud menegaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. “Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah,” ucap Mahfud.
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Untuk itu kata Mahfud, ia mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK, karena telah terjadi reaksi yang salah.
“Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK mempolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya hanya Rp1 M,” katanya.
“Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar,” sambungnya.
Untuk diketahui, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mempertanyakan mengapa Mahfud MD mengurusi soal Lukas Enembe.
“Tapi kok kenapa Menko Polhukam cepat bicara soal Papua, seorang gubernur? Dia tidak bicara masalah banyak, di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu,” kata Aloysius kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
“Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di Republik ini,” sambungnya.
(maf)