Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka

oleh -1 views
oleh
Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka
banner 728x250

loading…

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (Apeng) memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Foto/MPI

JAKARTA – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Untuk diketahui, tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Surya Darmadi .

Apeng menjelaskan, permohonan pembukaan rekening yang diblokir jaksa tersebut semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya. Kata Apeng, ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekitar 20 orang karyawannya.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia

Demikian dimohonkan Apeng kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Di mana, agenda persidangan hari ini yaitu, pembacaan eksepsi atau nota keberatan Surya Darmadi.

“Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolonglah yang mulia,” kata Apeng kepada majelis hakim, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Kejagung Langsung Tahan Surya Darmadi 20 Hari

Menurut Apeng, masalah gaji karyawannya bukanlah persoalan kecil alias sepele. Ia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawannya. Sebab seluruh aset yang dimiliki Apeng sudah disita tim jaksa.

“Ini sangat serius Pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius Pak,” ungkap Apeng.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar. Sebab, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah untuk memblokir rekening karena persidangan masih tahap awal.

“Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan,” ucap Fahzal.