Baru Beberapa Menit di Vonis, 4 Terdakwa Narkotika Bebas Tanpa Prosedur Kejaksaan

oleh -17 views
Ilustrasi penjara
banner 728x250

Zonamerahnews.com- Baru Beberapa Menit Vonis, 4 Terdakwa Narkotika Dibebaskan Tanpa Prosedur Kejaksaan Pangkep menghirup Udara segar (Bebas)

Terdakwa masing masing bernama Adi Saputro, oknum, Muhammad Ashar, Nada sharena dan Saenal. Ke 4 terdakwa tersebut divonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri Pangkep, Jumat. (23/09/2022)

Jaksa penuntut umum Akhmad Putra Dwi. SH, mengaku tidak mengetahui Atas Pembebasan empat ‘Terdakwa’

“Ia tidak mengetahui, jika setelah putusan terdakwa langsung di bebaskan” jelasnya

Setelah dikonfirmasi pihak Rutan Pangkep, pak lukman mengaku PH dan staf dari Pengadilan Negeri pangkep datang ke Rutan meyakinkan pak Lukman memberikan surat pengeluaran tahanan

Mekanismenya Jaksa membuat berita acara mengeluarkan terdakwa atas putusan hakim.

Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan berita acara, mengeluarkan terdakwa melaksanakan perintah hakim.

“kami belum melaksanakan aturan hakim, kalau pun kami laksanakan, tidak bisa kami laksanakan, karena yang mau dilaksanakan tidak ada,” tuturnya

Pihaknya juga tidak mengetahui jika Terdakwa di bebaskan 30 menit setelah di vonis bebas.

“Intinya hakim yang memutuskan, memerintah Jaksa,” tukasnya.

Ia mengatakan terkait salinan sampai saat ini belum ada yang ada. Itu petikan saja.

“Sampai saat ini memori Kasasi masih tertahan karena belum ada salinan lengkap putusannya” ujarnya

Sesuai aturan di dalam KUHAP itu sudah menyalahi aturan yang ada. Salinan putusan setelah putusan dibacakan.

“seharusnya sudah bisa diserahkan kepada Tim Jaksa penuntut umum (JPU)”

Sementara, Kepala pengadilan negeri Pangkep melalui Humas Benny SH saat di konfirmasi media ini di ruang terbuka penerima tamu Pengadilan Negeri Pangkep mengatakan bahwa petikan salinan sudah diberikan.

“Sudah kami berikan ke pihak Kejaksaan. Terkait kami tidak kordinasi atas pembebasan 4 terdakwa Narkotika ini hanya miskomunikasi, staf saya sudah datang ke kejaksaan tapi pada saat itu tidak ada orang,” jelasnya.

Terpisah, Kasubsi tahanan Rutan Pangkep, Lukman membenarkan bahwa sudah membebaskan 4 terdakwa yang baru satu minggu mendekam di Rutan.

Setelah persidangan kurang lebih 30 menit setelah putusan. Yang membawa putusan itu, kuasa hukum, keluarga dan satu staf pengadilan negeri Pangkep.

“Kami mengacu kepada surat putusan di poin ke 3. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan Prinsip saya segera. Makanya kami keluarkan,” bebernya.

“Hari sabtu saya di telepon dari pihak jaksa terkait kebenaran terdakwa dikeluarkan, karena saya berpatokan di surat putusan dan tidak dapat di tunda. saya tidak mengetahui apa kah pengadilan kordinasi ke Kejaksaan atau tidak,” ungkapnya.

Pihaknya juga kurang tahu, apakah hal ini melanggar aturan atau tidak.

“Selama 11 tahun saya bekerja baru saya dapat putusan seperti itu saya mohon maaf kepada pihak kejaksaan jika ini melanggar aturan. karena keluarnya terdakwa dari Rutan tidak diketahui oleh pihak kejaksaan. Saya kurang tahu karena belum pernah saya alami ada putusan begini,” imbuhnya

“Saya mohon maaf jika ini melanggar SOP nya kejaksaan. Kejadian ini saya jadikan pelajaran untuk kedepannya,” pungkasnya .

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung…

(Darwis)