Badda Lotong Mandar Tak Berizin Beredar Terselubung

oleh -17 views
Beda Lotong mandar yang beredar
banner 728x250

Zonamerahnews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik ‘abal-abal’ yang ditemukan yakni berupa Badda Lotong Mandar.

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisial MR. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna Hitam. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara BPOM Makassar, Melalui Infokom, Erni saat dikonfirmasi mengatakan Bisa dilihat di kemasan apa ada kode NA… Selasa (14/2/2023)

Kalau tidak ada berarti tidak terdaftar. No itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” Singkatnya melalui WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, ketua tim Advokasi Poros Rakyat Indonesia yang bekerja sama dengan Biro Informasi Masyarakat sudah memiliki nama nama dan Perusahaan yang bergerak di bidang produk Kosmetik, dan akan memperhadapkan di BPOM untuk penelusuran beberapa kewajiban pemilik usaha.

tidak boleh ada pembiaran, karena ini menyangkut harkat dan martabat Negeri ini di mata Dunia. Kami akan membawa beberapa acuan BPOM PUSAT menghadap di BPOM Makassar untuk menelisik apakah Kosmetik yang beredar sudah layak sesuai prosedurnya atau tidak” jelasnya.

Lanjut, Apakah Kosmetik yang beredar sudah Layak ? di tinjau dari kewajiban pelaku usaha atas produknya, yang di edarkan atau di produksi secara pabrikasi memiliki prosedur yang pasti wajib di lengkapi.

jika tidak maka semua elemen yang terlibat atas peredaran prodak Kosmetik yang tidak mengikat pada aturan, di anggap Makar atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia” ungkapnya

Sehingga atas pengawalan pelaksanaan hukum di negeri ini di bentuklah beberapa lembaga sebagai wadah pengawasan, bukankah mereka BPOM, POLRI, KEJAKSAAN, memiliki fungsi mengawal pelaksanaan mutlak perundang undangan yang ada di Negeri ini.

Bahwa keberadaan APH wajib memiliki wibawa dan kharisma Independen atas pengawalan Peraturan Negeri ini, karena semua demi menjaga kepentingan Rakyat di atas kepentingan perorangan atau kelompok” ungkapnya

Sekedar di ketahui, Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disingkat UU Kesehatan), kosmetik termasuk ke dalam jenis sediaan farmasi.

Kosmetika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.

Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Sampai berita ini ditulis, owner kosmetik inisial MR, saat dikonfirmasi hanya membaca, chat dan tak contreng biru Alias tidak menjawab.

(Darwis)