zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan dari Pengadilan Tinggi Bandung telah memicu gelombang kemarahan publik. Majelis hakim secara kontroversial membebaskan SS (45) seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang menyebut korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma setelah insiden memilukan tersebut.
Dalam putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026 majelis hakim PT Bandung resmi membatalkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Putusan ini secara terang-terangan menganulir keputusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim banding yang mengadili kasus ini terdiri dari Jonlar Purba sebagai ketua serta Siti Rochmah dan Berton Sihotang sebagai anggota.

Menyikapi vonis bebas ini Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Tuani Sondang Rejeki Marpaung yang mengawal kasus tersebut mengungkapkan alasan di balik keputusan majelis hakim. Menurutnya hakim berpegang pada ketiadaan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pencabulan di dalam kamar terdakwa. Selain itu alibi terdakwa yang mengaku berada di Puncak Bogor pada hari kejadian 4 Juli 2025 dengan bukti foto dan riwayat percakapan WhatsApp diterima sepenuhnya.
Lebih lanjut hakim juga meragukan kebenaran insiden kekerasan seksual tersebut lantaran korban baru bercerita kepada ibunya lima hari pasca-kejadian. Ironisnya sikap korban yang masih memanggil nama terdakwa yang merupakan kerabat dekat secara wajar dan tidak terlihat takut justru dijadikan dasar oleh hakim untuk meragukan keterangan anak. Majelis hakim kemudian berlindung di balik asas in dubio pro reo yang berarti keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.
Tuani dengan tegas menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak melihat serangkaian bukti lain yang saling berkesesuaian. Ia menekankan bahwa tidak semua anak korban kekerasan menunjukkan trauma dengan tangisan ketakutan atau menghindari pelaku. Padahal ada teman korban yang melihat anak itu dibawa masuk ke kamar terdakwa dan keluar dalam keadaan menangis. Terlebih lagi hasil visum secara gamblang menemukan adanya kemerahan memar dan luka lecet pada bagian tubuh balita tersebut. Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong apalagi korban baru berusia empat tahun tujuh bulan dan terdakwa adalah orang yang dikenalnya.
Atas pertimbangan hukum yang dinilai cacat logika LBH APIK Jakarta telah mengambil langkah serius dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial KY pada 16 September 2026. Vonis bebas dari PT Bandung ini dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. Berdasarkan aturan baru dalam Pasal 299 ayat 2 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 putusan bebas tidak dapat lagi diajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi dalam kasus ini pun ditolak Mahkamah Agung karena terbentur aturan KUHAP yang baru tersebut.
LBH APIK berencana akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban negara terkait celah hukum yang justru melindungi predator anak akibat tertutupnya ruang kasasi untuk putusan bebas. Sementara itu tim zonamerahnews.com telah mencoba mendatangi Humas PT Bandung pada Rabu 30 September siang untuk mengonfirmasi putusan serta upaya pelaporan hakim ke KY oleh LBH APIK. Namun hingga pukul 12.00 WIB juru bicara PT Bandung belum dapat ditemui.

