zonamerahnews.com – Kabar gembira datang dari Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perluasan signifikan daftar penerima fasilitas transportasi umum gratis. Ini bukan sekadar penambahan biasa, melainkan lonjakan dari 15 golongan menjadi total 21 kategori masyarakat yang berhak menikmati layanan cuma-cuma. Pengumuman ini disampaikan usai puncak acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading.
Pramono menjelaskan, enam golongan baru ini hadir untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat ibu kota. Salah satu yang paling dinantikan adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, pendamping kerap terkendala biaya saat mendampingi penyandang disabilitas bepergian. Dengan kebijakan baru ini, mereka tak perlu lagi merogoh kocek. Tak hanya itu, para pencari kerja di ibu kota juga akan merasakan manfaatnya. Cukup dengan menunjukkan bukti sedang dalam proses mencari pekerjaan, mereka bisa mengakses transportasi gratis. Ini diharapkan meringankan beban mereka dalam mobilitas mencari nafkah.

Golongan ketiga yang beruntung adalah pasien rujukan rutin. Mereka yang secara berkala harus mengunjungi RSUD, rumah sakit, atau puskesmas dengan kemampuan finansial terbatas, kini dibebaskan dari biaya transportasi. Kebijakan ini menyasar pasien yang memerlukan perawatan berulang dan rutin. Mahasiswa dan pelajar yang tergolong tidak mampu namun bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masuk dalam daftar. Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Selanjutnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI Jakarta turut mendapatkan perhatian. Pramono menyadari bahwa tidak semua UMKM memiliki kemampuan finansial yang kuat, sehingga subsidi atau penggratisan transportasi akan sangat membantu mereka dalam menjalankan usaha. Terakhir, korban bencana alam atau bencana lain yang sedang dalam masa pemulihan juga akan mendapatkan akses transportasi gratis.
Sebelumnya, sudah ada 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Mereka meliputi penerima KJP dan KJMU, penyandang disabilitas, warga lansia, hingga veteran RI. Semua golongan ini dapat memanfaatkan layanan Transjakarta, Transjabodetabek, serta MRT dan LRT Jakarta secara cuma-cuma.

