Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa

    29-09-2026 - 18.35

    MK Gebrak Pemerintah Wajib Ungkap Alasan Blokir Konten

    29-09-2026 - 18.05

    Geger SCBD Kejagung Sita Perusahaan Don Ritto

    29-09-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa
    • MK Gebrak Pemerintah Wajib Ungkap Alasan Blokir Konten
    • Geger SCBD Kejagung Sita Perusahaan Don Ritto
    • Skandal Kontrak Kerja Magang Buruh Bikin Geger
    • Oknum Polisi Ejek Pendemo Kini Tersudut Hukum
    • DPR Tunda Bahas RUU Pemilu Ada Apa
    • Jebakan Kabel Maut Jakarta Ancam Nyawa Warga
    • KPK Didesak Usut Tuntas Dana Suap Proyek Bekasi
    Selasa, 29 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa
    Nasional

    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa

    29-09-2026 - 18.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa

    zonamerahnews.com – Kabar gembira datang dari Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan perluasan signifikan daftar penerima fasilitas transportasi umum gratis. Ini bukan sekadar penambahan biasa, melainkan lonjakan dari 15 golongan menjadi total 21 kategori masyarakat yang berhak menikmati layanan cuma-cuma. Pengumuman ini disampaikan usai puncak acara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta di Kelapa Gading.

    Pramono menjelaskan, enam golongan baru ini hadir untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat ibu kota. Salah satu yang paling dinantikan adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, pendamping kerap terkendala biaya saat mendampingi penyandang disabilitas bepergian. Dengan kebijakan baru ini, mereka tak perlu lagi merogoh kocek. Tak hanya itu, para pencari kerja di ibu kota juga akan merasakan manfaatnya. Cukup dengan menunjukkan bukti sedang dalam proses mencari pekerjaan, mereka bisa mengakses transportasi gratis. Ini diharapkan meringankan beban mereka dalam mobilitas mencari nafkah.

    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Golongan ketiga yang beruntung adalah pasien rujukan rutin. Mereka yang secara berkala harus mengunjungi RSUD, rumah sakit, atau puskesmas dengan kemampuan finansial terbatas, kini dibebaskan dari biaya transportasi. Kebijakan ini menyasar pasien yang memerlukan perawatan berulang dan rutin. Mahasiswa dan pelajar yang tergolong tidak mampu namun bukan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga masuk dalam daftar. Syarat dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

    Selanjutnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI Jakarta turut mendapatkan perhatian. Pramono menyadari bahwa tidak semua UMKM memiliki kemampuan finansial yang kuat, sehingga subsidi atau penggratisan transportasi akan sangat membantu mereka dalam menjalankan usaha. Terakhir, korban bencana alam atau bencana lain yang sedang dalam masa pemulihan juga akan mendapatkan akses transportasi gratis.

    Sebelumnya, sudah ada 15 golongan masyarakat yang menikmati fasilitas ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Mereka meliputi penerima KJP dan KJMU, penyandang disabilitas, warga lansia, hingga veteran RI. Semua golongan ini dapat memanfaatkan layanan Transjakarta, Transjabodetabek, serta MRT dan LRT Jakarta secara cuma-cuma.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    MK Gebrak Pemerintah Wajib Ungkap Alasan Blokir Konten

    29-09-2026 - 18.05

    Geger SCBD Kejagung Sita Perusahaan Don Ritto

    29-09-2026 - 16.35

    Skandal Kontrak Kerja Magang Buruh Bikin Geger

    29-09-2026 - 16.05

    Oknum Polisi Ejek Pendemo Kini Tersudut Hukum

    29-09-2026 - 13.35

    DPR Tunda Bahas RUU Pemilu Ada Apa

    29-09-2026 - 13.05

    Jebakan Kabel Maut Jakarta Ancam Nyawa Warga

    29-09-2026 - 08.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa

    Nasional 29-09-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Kabar gembira datang dari Balai Kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan…

    MK Gebrak Pemerintah Wajib Ungkap Alasan Blokir Konten

    29-09-2026 - 18.05

    Geger SCBD Kejagung Sita Perusahaan Don Ritto

    29-09-2026 - 16.35

    Skandal Kontrak Kerja Magang Buruh Bikin Geger

    29-09-2026 - 16.05
    Our Picks

    Jakarta Gratiskan Transportasi Siapa Saja Bisa

    29-09-2026 - 18.35

    MK Gebrak Pemerintah Wajib Ungkap Alasan Blokir Konten

    29-09-2026 - 18.05

    Geger SCBD Kejagung Sita Perusahaan Don Ritto

    29-09-2026 - 16.35

    Skandal Kontrak Kerja Magang Buruh Bikin Geger

    29-09-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.