zonamerahnews.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggeruduk Gedung DPR RI pada Selasa (29/9), menyuarakan kegelisahan mereka. Aspirasi para pekerja ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam dialog sengit di kompleks parlemen perwakilan buruh Unang Sunarno dengan tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang digodok DPR secara substansi tak ubahnya salinan Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial.
Salah satu sorotan utama mereka adalah sistem kerja kontrak yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. Unang Sunarno menyoroti bahwa skema kontrak ini telah menjadi biang keladi menyusutnya jumlah pekerja tetap di berbagai sektor mulai dari manufaktur pertambangan perkebunan hingga pariwisata. "Ini adalah cikal bakal perbudakan di Indonesia" tegas Unang menggambarkan bagaimana pekerja terjerat dalam lingkaran ketidakpastian. Mereka menuntut pembatasan masa kontrak maksimal satu tahun dengan perpanjangan hanya satu kali. Usulan ini jauh berbeda dari draf DPR yang mengusulkan empat tahun atau Apindo yang bahkan menginginkan lima tahun.

Tak hanya itu praktik magang juga menjadi sasaran kritik tajam. Para buruh mengungkap bahwa sistem magang kini telah bermetamorfosis menjadi modus eksploitasi tenaga kerja murah. Banyak korban PHK yang terpaksa beralih menjadi pekerja magang baik di perusahaan swasta maupun melalui penyalur. "Magang bukan lagi sekadar program untuk siswa atau mahasiswa ini sudah meluas dan menjadi cara mendapatkan tenaga kerja murah" ungkap Unang mengisyaratkan bahwa bahkan pemerintah pun terlibat dalam penyelenggaraan program magang yang berpotensi eksploitatif.
Menanggapi seruan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmennya untuk terus berdialog dengan serikat buruh hingga RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan. Cucun secara khusus menyoroti sistem magang yang kerap disalahgunakan. "Praktik pemagangan ini seringkali mengeksploitasi seolah-olah mencari pekerja murah" ujar Cucun. Ia menambahkan bahwa dalam sistem magang seringkali tidak ada hubungan kerja yang jelas dan DPR akan berupaya menetapkan batasan waktu yang tegas untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.

