zonamerahnews.com – Sebuah operasi gabungan berskala besar baru-baru ini mengguncang kawasan Ibu Kota Nusantara IKN. Tim penegak hukum bergerak cepat menertibkan berbagai bangunan ilegal dan menghentikan aktivitas perambahan lahan di jantung hutan konservasi Taman Hutan Raya Tahura Bukit Soeharto. Langkah tegas ini diambil untuk menyelamatkan paru-paru IKN dari ancaman deforestasi dan okupasi tak berizin.
Wilayah operasi mencakup Desa Bakungan Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara yang secara geografis masuk dalam delineasi IKN. Tim gabungan yang diturunkan bukan main-main melibatkan Otorita IKN Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara unsur TNI seperti Polisi Militer Kodam VI Mulawarman Kodim 0906 Kutai Kartanegara serta Kodim 0913 Penajam Paser Utara. Tak ketinggalan unsur kepolisian dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur Polresta Kawasan IKN Polres Penajam Paser Utara Polres Kutai Kartanegara Polsek Sepaku dan Polsek Loa Janan turut bahu-membahu dalam misi penting ini.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro menjelaskan penindakan ini menyasar bangunan yang didirikan oleh pihak-pihak yang secara ilegal menduduki area hutan konservasi. "Kami menertibkan pondok-pondok serta kebun yang dibangun oleh warga pendatang yang tidak memiliki KTP setempat baik dari Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara" ungkap Edgar. Ia menegaskan aktivitas semacam itu jelas melanggar undang-undang kehutanan dan tidak bisa ditoleransi.
Lebih lanjut Edgar menambahkan penertiban ini juga merupakan strategi vital untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan karhutla terutama saat musim kemarau tiba. Perambahan seringkali menjadi pemicu utama bencana ekologis tersebut.
Senada dengan itu Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menegaskan bahwa menjaga kelestarian hutan konservasi adalah tanggung jawab bersama. "Penyidik kejaksaan Satpol PP kepolisian dan TNI termasuk Polisi Militer serta Brimob bersatu padu di Tahura Bukit Soeharto karena menyelamatkan hutan adalah tugas kita semua" ujar Thomas. Ia menyoroti tekanan masif yang dihadapi Tahura Bukit Soeharto akibat perambahan dan pembukaan lahan. "Satu orang bahkan bisa menguasai dua hingga lima hektare lahan" imbuhnya.
Thomas juga mengungkapkan banyak penghuni yang mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati adalah kawasan hutan. "Mereka ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk dan membangun rumah tanpa tahu status lahan" jelasnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total luas Tahura Bukit Soeharto sekitar 64.814,98 hektare berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 1231 Tahun 2017 sekitar 36 persen atau 23.556 hektare telah dikuasai masyarakat dan badan hukum.
"Ini adalah fakta lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya ikut dirambah jika tidak kita cegah sekarang" tegas Thomas. Penertiban ini juga berlangsung di tengah upaya penanganan karhutla yang telah membakar sekitar 420 hektare selama 29 hari terakhir.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menangani area yang diduduki secara ilegal namun tetap membuka ruang diskusi untuk aspirasi masyarakat. Dalam operasi ini beberapa warga menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan dan aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.
Thomas menegaskan penindakan ini berlaku adil untuk semua pihak dan tidak ditujukan pada kelompok tertentu. "Kami akan meninjau seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek. Tindakan yang kami ambil akan adil dan merata sehingga tidak ada tudingan pilih kasih" janjinya. Ia juga memperingatkan bahwa pendudukan ilegal kawasan hutan konservasi tidak akan menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun aspek kemanusiaan akan tetap menjadi pertimbangan dan dibahas bersama Kepala Otorita IKN.
Otorita IKN menegaskan operasi ini adalah bagian integral dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi di IKN mencegah perluasan perambahan dan mengurangi risiko karhutla. Penertiban serta penegakan hukum akan dilaksanakan secara bertahap melibatkan seluruh instansi terkait dan berlaku bagi siapa saja yang terbukti menduduki atau membuka lahan hutan secara ilegal.

