zonamerahnews.com – Partai Amanat Nasional PAN melalui Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi memberikan peringatan keras terkait rancangan Pemilihan Umum 2029 mendatang. Viva menegaskan bahwa desain pesta demokrasi lima tahunan itu harus berpijak pada konstitusi serta kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK yang telah ditetapkan.
Pernyataan Viva ini muncul menanggapi wacana pemisahan pelaksanaan Pemilihan Legislatif Pileg dan Pemilihan Presiden Pilpres dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk edisi 2029. Bagi PAN prinsip utama adalah ketaatan penuh pada konstitusi mengikuti setiap putusan MK dan menjaga kualitas sistem presidensial Indonesia agar tetap kokoh.

Lebih lanjut Viva menjelaskan bahwa setiap desain pemilu wajib memperhatikan beragam aspek krusial. Ini termasuk kepentingan pemilih beban kerja penyelenggara efisiensi biaya kampanye yang berkualitas efektivitas pemerintahan presidensial dan yang terpenting kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya.
Usulan pemisahan Pileg dan Pilpres disebut sebagai opsi desain baru yang memerlukan telaah mendalam dari pembentuk undang-undang. Hal ini berbeda dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang telah memisahkan Pemilu Nasional untuk DPR RI DPD RI dan pasangan calon presiden wakil presiden dengan Pemilu Lokal bagi anggota DPRD provinsi kabupaten kota gubernur bupati serta walikota yang berlaku mulai 2029. PAN memahami alasan di balik usulan Pileg dilaksanakan lebih dulu yakni sebagai tiket politik untuk Pilpres.
Viva juga turut menyoroti Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan tersebut secara tegas memberikan panduan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tanpa didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Oleh karena itu PAN berpedoman agar jangan sampai upaya mengatasi satu persoalan konstitusional justru menimbulkan persoalan konstitusional baru.
Meski demikian PAN menyambut berbagai opsi termasuk ide Pileg didahulukan asalkan desain akhirnya bersifat konstitusional rasional sederhana tidak diskriminatif terhadap partai peserta pemilu dan berpotensi melahirkan sistem demokrasi yang lebih baik.
Wacana perubahan desain pemilu ini sebelumnya juga diangkat kembali oleh Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yakni Pileg Pilpres dan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada sebaiknya diselenggarakan secara terpisah tidak ada yang disatukan seperti beberapa edisi pemilu terakhir.

