zonamerahnews.com – Lembaga pengawas antikorupsi Indonesia Corruption Watch ICW menyoroti temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Pondok Rajeg Bogor Fasilitas ini diduga kuat dimanfaatkan oleh narapidana ICW menegaskan temuan tersebut sangat relevan dengan dua dari lima modus korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang telah mereka petakan sejak tahun 2011.
Dua modus korupsi yang dimaksud adalah pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa kepada narapidana serta penyalahgunaan izin keluar lapas yang berujung pada pelanggaran berat ICW menjelaskan fasilitas khusus ini bisa beragam mulai dari sel yang berbeda penggunaan perangkat elektronik makanan pilihan ruang yang jauh lebih nyaman hingga akses keluar masuk lapas tanpa alasan yang sah.

Dugaan penyalahgunaan izin keluar lapas bukan lagi cerita baru ICW mengingatkan beberapa kasus sebelumnya telah menunjukkan narapidana bisa bebas keluar lapas untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus Gayus Tambunan Mantan pegawai Ditjen Pajak ini pernah menghebohkan publik setelah fotonya beredar saat menonton turnamen tenis di Bali pada tahun 2010 dan makan di restoran Jakarta pada tahun 2015.
Insiden tahun 2010 menyeret Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto yang terbukti menerima suap dari Gayus dan divonis empat tahun penjara Sementara pada tahun 2015 pihak pemasyarakatan mengakui adanya pelanggaran izin keluar lapas dan Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Melihat rentetan kasus tersebut ICW mendesak agar temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak dianggap sebagai masalah administratif semata Dugaan suap dan gratifikasi harus diinvestigasi secara mendalam Pertama untuk memastikan apakah pola lama kembali terulang di dalam lapas yaitu pemberian fasilitas akses atau kebebasan tertentu kepada narapapidana sebagai hak istimewa yang diperoleh melalui suap kepada petugas bahkan kepala lapas.
ICW juga menyoroti dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tertentu seperti yang disebutkan dalam laporan Ombudsman Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi KPK didesak untuk menelusuri dugaan ini secara menyeluruh Termasuk memeriksa apakah ada transaksi aliran uang atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan.
Pengalaman kasus korupsi di Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa pemberian fasilitas dan izin keluar lapas dapat berkembang menjadi praktik jual beli fasilitas dan suap ketika ada imbalan kepada pihak yang berwenang ICW menekankan persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan apakah bangunan yang digunakan narapidana itu rumah dinas atau bukan.
Substansi yang harus dibongkar adalah dugaan jual beli hak istimewa di dalam lapas seperti apakah ada pembayaran siapa yang membayar siapa yang menerima siapa yang memberikan fasilitas dan bagaimana fasilitas tersebut bisa diberikan kepada narapidana tertentu Sebelumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Imipas Agus Andrianto telah mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat 25 September Ia datang bersama Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus Bappisus Aris Marsudiyanto untuk investigasi lebih lanjut.
Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mendalami apakah rumah pegawai ini benar benar digunakan untuk pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain Investigasi ini dilakukan untuk memastikan peruntukan fasilitas yang ada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut.

