zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kortas Polri yang baru-baru ini menyita sejumlah aset mewah milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Langkah tegas ini diambil dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Total dua hunian mewah dan satu unit kendaraan roda empat bernilai fantastis kini berada di bawah pengawasan aparat.
Brigjen Pol Indra Lutrianto, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian krusial dari upaya penegakan hukum. "Demi kepentingan pemulihan aset dari hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang, penyidik telah mengamankan beberapa aset penting," ujarnya dalam sebuah konferensi pers pada Jumat lalu.

Rincian aset yang disita sungguh mencengangkan. Sebuah rumah megah di perumahan elit Royal Spring Gowa, yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar, kini telah disita. Tak hanya itu, satu unit rumah mewah lainnya di kawasan Waterfront Makassar dengan nilai fantastis sekitar Rp3,5 miliar juga turut diamankan. Melengkapi daftar sitaan, sebuah mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang diperkirakan bernilai Rp682 juta, juga telah disita oleh pihak berwenang.
Indra menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan intensif. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri setiap aliran dana, mengidentifikasi aset-aset terkait lainnya, serta mengungkap peran semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang (SHT) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, mengungkapkan adanya empat modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah.
Modus pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Kedua, Sitti diduga memeras pihak Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Kasus ketiga melibatkan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Dalam skema ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Terakhir, ditemukan pula permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret untuk acara Beautiful Malino, yang dananya langsung ditransfer kepada penyelenggara kegiatan.

