zonamerahnews.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membeberkan adanya instruksi khusus dari Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, yang kala itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024. Perintah tersebut berkaitan dengan penempatan seorang pejabat di posisi strategis.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (24/9), Hilman menyebutkan bahwa Gus Alex mengarahkan penunjukan Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk periode 2025-2026. Kesaksian ini disampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Awalnya, Hilman sempat menyatakan keberatan atas penempatan Rizky Fisa Abadi. Ia menjelaskan bahwa Rizky dibawa dari direktorat jenderal lain dan merupakan sosok yang tidak dikenalnya. Saat itu, Hilman mengungkapkan, Rizky direncanakan untuk ditempatkan di bidang Bina Umrah, sebuah sektor yang tengah menghadapi tantangan berat pasca-pandemi Covid-19. Situasi penyelenggaraan umrah kala itu sangat rumit, dengan puluhan ribu jemaah terkatung-katung tidak bisa berangkat pada tahun 2022.
Melihat kondisi tersebut, Hilman mengaku sempat berdiskusi intens dengan Ishfah Abdul Aziz mengenai posisi yang tepat bagi Rizky. Mengingat kompleksitas di bidang umrah, akhirnya disepakati bahwa Rizky Fisa akan menempati posisi di bidang Haji Khusus. Ketika ditanya jaksa mengenai persyaratan khusus yang dipenuhi Rizky, Hilman hanya menyebutkan level eselon III sebagai kualifikasi teknis.
Pertanyaan krusial muncul saat jaksa mendesak Hilman untuk mengungkapkan siapa sosok di balik usulan penempatan Rizky Fisa Abadi. Setelah sempat ragu, Hilman akhirnya secara tegas menyebut nama "Pak Alex" sebagai pihak yang membawa nama Rizky kepadanya. Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, sempat mengambil alih persidangan untuk memastikan jawaban yang lugas dari saksi, yang kemudian diikuti dengan pengakuan Hilman.
Selain Hilman Latief, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini telah menyeret empat terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dan turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

