zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali mengguncang Surabaya. Sebuah operasi penggeledahan maraton selama sebelas jam penuh digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Jawa Timur. Penyidik antirasuah menyisir setiap sudut gedung sejak pukul sepuluh pagi hingga hampir pukul sembilan malam.
Suasana tegang menyelimuti area BPN Jatim. Puluhan pegawai terpaksa tertahan di dalam gedung selama proses penyitaan berlangsung. Mereka baru bisa beranjak pulang setelah pukul sembilan malam. Tim penyidik KPK yang berjumlah beberapa orang terlihat keluar membawa tumpukan koper dan kardus misterius. Barang-barang itu diduga kuat berisi dokumen penting dan barang bukti terkait kasus korupsi. Dua personel Brimob bersenjata lengkap siaga mengawal ketat setiap pergerakan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan iring-iringan lima mobil Toyota Innova hitam.

Pengamanan di lokasi sangat ketat. Sejak kedatangan rombongan penyidik sekitar pukul sepuluh pagi, tidak ada satu pun orang yang diizinkan keluar masuk area kantor. Bahkan, awak media yang berupaya meliput dilarang keras mendekat, hanya bisa memantau dari kejauhan. Seorang petugas keamanan BPN Jatim membenarkan kedatangan tim KPK dengan beberapa mobil di awal penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi operasi senyap ini. "Benar adanya, hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur," tegas Budi. Ia menambahkan, penyisiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut di lingkungan Kementerian ATR BPN wilayah Jawa Timur.
Sehari sebelumnya, tim KPK juga telah mengobrak-abrik kantor BPN Mojokerto. Dari sana, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen krusial, perangkat elektronik sebagai barang bukti, serta sejumlah amplop berisi uang tunai. Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar dari para pemohon layanan pertanahan.
KPK berkomitmen penuh untuk terus menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik. Hal tersebut sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum.

