zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait putusan banding yang memangkas masa hukuman mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 hukuman Nadiem kini menjadi sembilan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera mengkaji secara mendalam salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima secara resmi" kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis lalu.

Anang menegaskan pihaknya menghormati penuh ketetapan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat banding. Ia menambahkan bahwa jaksa akan merumuskan sikap resmi setelah proses telaah putusan tersebut rampung. "Kami menghargai putusan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang bagi JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta" tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama. Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan pada Kamis lalu menyatakan "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap".
Selain itu hakim tingkat banding juga mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi sebesar Rp548.761.031.950,86 dengan subsider 6 tahun kurungan. Vonis ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dari putusan awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

