zonamerahnews.com – Sebuah usulan mengejutkan datang dari kalangan milenial. Judi online yang kini merajalela di Indonesia diusulkan untuk masuk daftar kejahatan yang asetnya bisa dirampas negara. Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millenials Center mendesak agar tindak pidana ini segera menjadi fokus utama dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyoroti bagaimana praktik haram ini telah mengakar kuat di masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
Menurut Yerikho daftar 13 jenis kejahatan yang telah diatur dalam RUU Perampasan Aset masih sangat fleksibel untuk ditambah. Data yang ia paparkan sungguh mencengangkan. Perputaran uang dari judi online hingga tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp286,84 triliun. Tak hanya itu deposit dana judi online pada semester pertama saja sudah menembus angka Rp22 triliun.

Namun ironisnya dana yang berhasil disita oleh negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap baru sekitar Rp588,62 miliar. Angka ini jauh di bawah perputaran uang yang fantastis. Yerikho pun mempertanyakan kemana perginya sekitar 80 persen dana tersebut. Ia khawatir dana gelap ini dialihkan ke sektor usaha legal seperti pertambangan pertanian atau bahkan dibelikan aset di luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama Yerikho juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Ia menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai kewenangan batasan waktu serta prosedur yang ketat. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Meskipun negara harus memiliki kemampuan kuat untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan kewenangan besar tanpa pengawasan memadai bisa memicu masalah baru dalam penegakan hukum.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah membeberkan 13 kategori tindak pidana yang menjadi sasaran utama dalam RUU Perampasan Aset. Daftar kejahatan tersebut meliputi korupsi narkotika terorisme penyelundupan manusia senjata amunisi dan bahan berbahaya. Juga termasuk kejahatan di bidang kehutanan lingkungan hidup perpajakan perbankan perasuransian pertambangan kelautan perikanan serta perdagangan orang.

