zonamerahnews.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 15 kabupaten dan kota di Pulau Kalimantan. Keputusan penting ini membuka jalan bagi RUU tersebut untuk melangkah ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI, menandai kemajuan signifikan dalam penataan wilayah.
Persetujuan pemerintah disampaikan oleh Tito Karnavian dalam sebuah Rapat Kerja DPR RI Pembicaraan Tingkat I yang membahas 15 RUU mengenai kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan. Pertemuan krusial ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin lalu. Mendagri menegaskan bahwa pemerintah merestui kelanjutan pembahasan ke tingkat paripurna.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati fokus pembahasan RUU ini pada tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut meliputi dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan yang lebih efektif, serta karakteristik spesifik masing-masing daerah. Pembatasan ruang lingkup ini sengaja dilakukan untuk memastikan efektivitas diskusi dan mencegah pembahasan melebar ke isu-isu lain yang berpotensi memperlambat proses legislasi.
Dalam perjalanan pembahasan, sempat muncul dinamika terkait penetapan ibu kota kabupaten yang tercantum di lebih dari satu kecamatan. Namun, setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten akan dicantumkan secara tunggal pada satu kecamatan saja, demi kepastian administrasi dan hukum.
Mewakili pemerintah, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi II DPR RI, para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI. Kerja sama dan sinergi antarpihak ini menjadi kunci tercapainya kesepakatan dalam RUU tersebut. Penyelesaian RUU ini, menurut Tito, merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, yang mengikuti jejak 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah optimis inisiatif DPR RI akan semakin mengukuhkan pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk jaminan atas dasar hukum konstitusionalnya.

