zonamerahnews.com – Keindahan Gunung Bromo kini kembali dapat dinikmati wisatawan. Setelah sempat ditutup akibat insiden kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejak 10 September 2026, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi dibuka kembali mulai Sabtu 19 September 2026 pukul 00.01 WIB. Pembukaan ini membawa serta sejumlah regulasi ketat yang wajib dipatuhi demi menjaga kelestarian dan keamanan destinasi ikonik Jawa Timur tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim gabungan berhasil menaklukkan amukan si jago merah. Upaya pemadaman yang masif melibatkan berbagai elemen, mulai dari Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat lokal dan para relawan. Mereka bahu-membahu melakukan pemadaman langsung, penyekatan area, pembasahan, serta patroli intensif di lokasi rawan untuk mencegah munculnya titik api baru.

Rudijanta menambahkan, setelah situasi dinyatakan aman dan terkendali, aspek keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pelaku jasa pariwisata menjadi pertimbangan utama dalam membuka kembali akses wisata Bromo. Namun, demi mencegah terulangnya bencana serupa, pengelola TNBTS memberlakukan lima aturan krusial yang harus ditaati oleh setiap pengunjung dan penyedia jasa wisata.
Pertama, seluruh pihak diwajibkan untuk mematuhi setiap ketentuan kunjungan dan arahan petugas di lapangan, termasuk pembatasan akses ke area tertentu sesuai kondisi terkini. Kedua, larangan mutlak diberlakukan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api. Ini mencakup pembuatan api unggun, pembakaran benda apapun, serta pembuangan puntung rokok atau korek api di sembarang tempat dalam kawasan taman nasional.
Ketiga, setiap individu bertanggung jawab menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan Bromo. Pengunjung juga diminta untuk tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, pengamanan, dan penanganan pasca-kebakaran yang masih berlangsung. Keempat, prioritas utama adalah keselamatan pribadi selama beraktivitas. Wisatawan harus senantiasa memperhatikan kondisi cuaca dan mengikuti instruksi petugas apabila terjadi perubahan di lapangan.
Terakhir, dan tak kalah penting, pengunjung diwajibkan untuk segera melapor kepada petugas jaga jika menemukan kepulan asap, bara api, atau tanda-tanda potensi kebakaran sekecil apapun di sekitar kawasan. Ini merupakan langkah vital dalam upaya pencegahan dini.
Untuk kemudahan administrasi, pengelola TNBTS juga memberikan kebijakan khusus bagi pemegang tiket. Wisatawan yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk periode 19 hingga 30 September 2026 dapat menggunakannya sesuai tanggal tertera tanpa perlu melakukan pembelian ulang. Namun, tiket tersebut tidak dapat diubah jadwal atau dikembalikan dananya.

