zonamerahnews.com – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Bandara Internasional Juanda Surabaya ketika seorang penumpang nekat menyembunyikan seekor anak kera ekor panjang hidup-hidup di dalam kopernya. Upaya penyelundupan satwa liar ini berhasil digagalkan oleh kesigapan petugas Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan BHKIT Jawa Timur bersama aparat keamanan bandara.
Plt Kepala BHKIT Hudiansyah Is Nursal mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap bagasi yang dibawa penumpang. Hewan hidup tersebut ditemukan tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina. Bukan hanya satu kali kejadian serupa terjadi. Dalam rentang waktu dua hari berturut-turut pada pertengahan September 2026, dua kasus penyelundupan satwa ilegal berhasil diungkap di area keberangkatan penumpang Terminal I Bandara Juanda.

Kasus pertama melibatkan seorang penumpang berinisial MFS yang berasal dari Bulukumba Sulawesi Selatan. MFS yang terdaftar untuk penerbangan menuju Makassar dengan sengaja menyembunyikan anak monyet ekor panjang Macaca fascicularis. Modus operandi pelaku terungkap saat tampilan visual dari mesin pemindai X-ray menunjukkan kejanggalan. Anak kera itu ditempatkan dalam kardus kecil dibungkus plastik hitam dan disamarkan di antara pakaian di dalam koper bagasi. Bahkan kardus tersebut menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji untuk mengelabui petugas.
Setelah penemuan mengejutkan itu pihak maskapai segera mengumumkan agar pemilik bagasi melapor. Namun hingga proses boarding selesai sekitar pukul 12.00 WIB MFS tidak kunjung datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut. Anak monyet ekor panjang itu kemudian diserahkan kepada pihak karantina hewan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah memastikan satwa tersebut bebas dari penyakit menular seperti rabies yang berpotensi membahayakan lingkungan dan manusia. Sampel darah telah diambil oleh dokter hewan karantina dan hasil laboratorium masih dalam proses.
Selain kasus kera ekor panjang pada 13 September 2026 BHKIT Jatim juga menindak kasus penyelundupan satwa lainnya pada 14 September 2026 yang juga tanpa dokumen karantina. Total satwa yang diamankan meliputi seekor kera ekor panjang tiga ekor burung jalak kebo seekor burung derkuku dan dua ekor tupai. Seluruh satwa ini rencananya akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Jawa Timur.
Hudiansyah mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas hewan. Meskipun suatu jenis satwa tidak termasuk dalam kategori dilindungi bukan berarti boleh dieksploitasi diperdagangkan atau diangkut secara sembarangan tanpa memperhatikan kesejahteraan dan kelestariannya. Ia menekankan bahwa setiap proses pemanfaatan dan pemindahan satwa antarpulau wajib mengikuti standar prosedur karantina. Hal ini krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi hewan di alam bebas. Pengambilan pengangkutan dan pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal bertanggung jawab serta tetap memperhatikan aspek kesehatan kesejahteraan hewan dan keberlanjutan populasinya di alam.

