zonamerahnews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Bupati Siak Afni Zulkifli yang mengungkapkan beban utang daerah mencapai Rp400 miliar kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keresahan ini disampaikannya dalam sebuah pertemuan yang kemudian diunggah di media sosial, menyoroti tantangan berat yang dihadapi pemerintahannya sejak awal menjabat.
Afni menjelaskan bahwa warisan utang fantastis dari periode sebelumnya itu secara signifikan menghambat upaya pembangunan di Kabupaten Siak. Ia merasa nyaris tidak bisa melakukan inovasi atau proyek baru demi kemajuan daerah. Meskipun sudah sempat bertatap muka, Bupati Siak berencana untuk kembali meminta waktu khusus guna beraudiensi lebih lanjut dengan Gibran. Permohonan resmi tersebut juga telah dilayangkan melalui surat yang turut ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai wilayah penghasil sumber daya alam, Kabupaten Siak sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Afni menggarisbawahi bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya sulit dioptimalkan dalam waktu singkat. Mayoritas lahan di Siak, menurutnya, telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha besar seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), menyisakan sedikit ruang untuk pengembangan ekonomi lokal di luar sektor tersebut.
Afni menegaskan bahwa DBH seharusnya menjadi hak mutlak bagi daerah penghasil, bukan kebijakan yang bersifat opsional atau bersyarat. Ia menolak anggapan bahwa penyaluran DBH dapat ditunda atau diberikan dengan imbalan tertentu. Baginya, nama "dana bagi hasil" sudah jelas menunjukkan bahwa itu adalah bagian yang harus dibagikan dari keuntungan yang diperoleh negara dari eksploitasi sumber daya di daerah. Lebih lanjut, daerah penghasil seperti Siak telah menanggung berbagai dampak negatif dari aktivitas eksploitasi, mulai dari kerusakan lingkungan, masalah sosial, hingga potensi konflik. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa daerah berhak penuh atas bagian DBH sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Afni juga menolak tegas jika kondisi fiskal pemerintah kabupatennya disamakan dengan pemerintah kota. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar, terutama dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ke depan, Afni berharap pemerintah pusat tetap konsisten memenuhi hak-hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH yang adil maupun program-program yang benar-benar relevan dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah. "Kami mendukung penuh semua inisiatif Presiden, namun kami sangat berharap hak-hak daerah penghasil tidak dikurangi, karena pada akhirnya semua itu demi kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

