zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah mengambil keputusan final terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, kini resmi menghadapi vonis yang tak dapat diganggu gugat setelah KPK menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Dengan keputusan ini, hukuman yang dijatuhkan kepada Noel telah berkekuatan hukum tetap. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3.435.000.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, Noel harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara. Sebelumnya, Noel sendiri juga telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Tidak hanya Noel, 10 terdakwa lain yang terlibat dalam skandal ini, baik dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta, juga telah dinyatakan bersalah. KPK turut memastikan tidak akan menempuh jalur banding untuk perkara mereka, menjadikan seluruh putusan tersebut inkrah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Senin 15 Juni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi independensi serta objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Menurut Budi, pertimbangan majelis hakim sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menerima putusan tersebut, yang menunjukkan adanya kepastian hukum bagi semua pihak terlibat dan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.
KPK berharap vonis pidana yang diterima para terdakwa ini dapat menjadi peringatan keras dan memberikan efek jera. Ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar selalu menjalankan tugas serta kewenangan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Berikut rincian hukuman bagi para terdakwa dalam kasus ini:
- Immanuel Ebenezer (Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Dijatuhi hukuman 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Irvian Bobby Mahendro: Menerima vonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025): Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-2025): Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,591 miliar subsider 2 tahun kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025): Mendapat vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,948 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022): Dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): Divonis 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020): Menerima vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): Dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
- Temurila (Pengusaha dari PT KEM): Divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Miki Mahfud (Pengusaha dari PT KEM): Menerima vonis 1,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

