zonamerahnews – Bareskrim Polri tengah membongkar dugaan adanya aliran dana yang sengaja digunakan untuk memprovokasi aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu hingga berujung ricuh. Penyidik kini fokus mendalami sumber dana tersebut guna mengungkap aktor intelektual yang berada di balik kerusuhan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa daerah yang diduga menjadi tempat penyaluran dana. "Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," jelasnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/9). Proses pembuktian ini, lanjut Djuhandhani, melibatkan penelusuran asal-usul dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Untuk menelusuri aliran dana yang kompleks ini, Djuhandhani menyatakan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pembuktian ini adalah melalui proses yang sientifik, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga tengah berupaya mengungkap sosok aktor intelektual yang diduga sengaja memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut. "Apakah sudah didapatkan mastermind, kami laporkan masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua Polda," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh 15 Polda jajaran berdasarkan 264 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 664 orang merupakan orang dewasa dan 295 lainnya adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagian dari anak-anak tersebut telah dipulangkan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara sebagian lainnya diselesaikan melalui diversi atau restorative justice. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pengerusakan, penghasutan, penganiayaan, dan pencurian.

