zonamerahnews – Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh Bareskrim Mabes Polri. Mahasiswi tersebut diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam pose yang dianggap kontroversial. Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/5), menyatakan bahwa ITB telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait kasus ini.
Menurut Nurlaela, orang tua mahasiswi tersebut telah mengunjungi ITB dan menyampaikan permohonan maaf. Meskipun pernyataan resmi tidak menjelaskan kepada siapa permohonan maaf tersebut ditujukan, langkah ini menunjukkan upaya keluarga dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi. Lebih lanjut, Nurlaela menambahkan bahwa ITB, bersama Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), memberikan pendampingan penuh kepada mahasiswi yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan seorang perempuan berinisial SSS yang diduga sebagai pembuat meme tersebut. SSS saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Peristiwa ini tentunya menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait implikasi hukum dan dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

