zonamerahnews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra baru-baru ini mengungkap kondisi Lembaga Pemasyarakatan Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan di Indonesia yang sungguh memprihatinkan. Fasilitas penahanan tersebut kini dihadapkan pada berbagai persoalan serius termasuk kelebihan daya tampung yang ekstrem.
Yusril membeberkan bahwa masalah yang ditemukan tidak hanya sebatas kapasitas. Pelayanan kesehatan yang jauh dari standar gizi makanan yang tidak layak hingga fasilitas air kotor yang memicu penyakit kulit menjadi potret suram di balik jeruji besi. Semua keluhan ini telah didengar dan menjadi bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri RKTM yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Polri serta Kejaksaan Agung di Trinity Tower Jakarta Selatan pada Jumat (9/10) sore.

Dalam arahannya Yusril meminta perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili Komjen Pol Rudi Setiawan untuk menyerap langsung masukan dari lapangan. Ia menegaskan bahwa akar masalah utama adalah kelebihan kapasitas. "Saat ini jumlah penghuni Rutan dan Lapas hampir dua kali lipat dari kapasitas seharusnya" ungkap Yusril. "Jika seharusnya menampung 100 orang kini dihuni 185 orang."
Bayangkan saja kondisi di mana puluhan orang harus tidur berdesak-desakan dalam satu sel dengan fasilitas sanitasi yang sangat terbatas. "Dua puluh lima orang dalam satu sel dengan hanya satu WC" jelas Yusril. "Bisa dibayangkan antrean panjang untuk ke kamar kecil mandi dengan air kotor serta menunggu jatah makan. Itulah realitas yang ada."
Melihat situasi genting ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menginisiasi langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas terutama bagi narapidana kasus narkotika. Pemerintah berencana menyiapkan pusat rehabilitasi dan re-edukasi khusus bagi warga binaan yang terjerat kasus narkotika.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang pemerintah akan mempercepat revisi Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini berlaku. Meski awalnya digarap pemerintah inisiatif perubahan UU ini kini diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Yusril menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini menunjukkan progres positif.
Inti dari perubahan UU tersebut adalah pembedaan tegas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan para pengedar atau mereka yang merangkap sebagai pemakai sekaligus pengedar. "Arahan dari Presiden adalah agar mereka yang menjadi korban tidak dipidana melainkan direhabilitasi" terang Yusril.
Mekanisme rehabilitasi ini akan diatur lebih lanjut dalam UU baru. Saat ini penanganan rehabilitasi masih bersifat sporadis ditangani oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional BNN. Ke depannya dimungkinkan akan ada badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian dari BNN. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.

