zonamerahnews.com – Sebuah polemik panas mengguncang jagat politik tanah air terkait Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 aturan yang dijuluki Pasal Gibran banget kini memicu kebingungan di parlemen Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku sama sekali tidak ingat adanya pembahasan pasal krusial tersebut di rapat komisi ia menyatakan kekhawatiran serius pasal itu mungkin tidak pernah dibahas tuntas
Mardani menegaskan jika pembahasan pasal sepenting itu benar terjadi ia pasti akan mengingat setiap detailnya ia bahkan mendesak Komisi II untuk segera memanggil KPU demi meminta penjelasan lengkap Jika terbukti ada niat terselubung atau mens rea dalam penyusupan pasal tersebut Komisioner KPU bisa menghadapi sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Senada dengan Mardani mantan Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia juga mengaku tidak ada pasal 18 ayat 3 dalam draf PKPU saat rapat bersama KPU ia menegaskan pembahasan kala itu hanya berpusat pada perubahan Mahkamah Konstitusi

Kritikan tajam terhadap Pasal 18 ayat 3 PKPU ini sebelumnya dilontarkan oleh kuasa hukum Denny Indrayana Cs Bambang Widjojanto BW setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka Bambang menilai pasal ini sengaja dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 ia menyebut KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu yang seharusnya berujung pada sanksi tegas bagi penyelenggara
Namun Anggota KPU RI Idham Holik memberikan penjelasan berbeda ia menegaskan materi rancangan norma Pasal 18 ayat 3 tersebut sudah dibahas dalam forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023 Idham menjelaskan rapat konsinyering ini berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat RDP bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023 menurutnya formulasi rancangan norma itu juga hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait Idham menegaskan secara faktual dokumen rancangan norma tersebut memang sudah tersedia
Lebih lanjut Idham merinci bahwa rancangan norma itu awalnya tercantum di Pasal 19 ayat 2 Setelah melalui serangkaian Rapat Harmonisasi ketentuan tersebut kemudian berubah menjadi Pasal 18 ayat 3 KPU berkeras bahwa proses penyusunan pasal ini telah melalui mekanisme sah dan terdokumentasi jelas

