zonamerahnews.com – Mochamad Subchi Azal Tsani atau akrab disapa Bechi, putra seorang kiai terkemuka di Jombang, Jawa Timur, kini harus kembali menghuni sel tahanan. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati ini resmi dijebloskan kembali ke penjara setelah hak bebas bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini.
Christo Victor Nixon Toar, Kepala Lapas Kelas I Malang, mengonfirmasi bahwa Bechi telah diserahkan kembali ke pihaknya untuk melanjutkan sisa masa hukumannya. "Yang bersangkutan tiba dan masuk kembali ke lapas pada pukul 11.25 WIB siang tadi," jelas Christo, Kamis (8/10).

Proses pengembalian Bechi ke dalam lapas difasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Pihak lapas bertugas menerima dan memastikan keamanan terpidana setibanya di lokasi. Sesampainya di dalam, Bechi menjalani serangkaian prosedur standar layaknya narapidana baru, termasuk pemeriksaan identitas dan pencatatan ulang data diri. "Kami melakukan pendataan ulang, mengambil sidik jari, dan memindahkan administrasi SDP-nya," tambah Christo.
Mengingat sensitivitas kasusnya yang sempat menyita perhatian publik, pihak lapas memutuskan untuk menempatkan Bechi di sel khusus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas. Selama proses pemindahan hingga penempatan di blok tahanan, Bechi disebut tidak menunjukkan perlawanan. Ia bahkan sangat kooperatif dan mematuhi setiap arahan petugas. "Sangat kooperatif, bahkan yang bersangkutan sendiri yang berkeinginan untuk masuk saat dipanggil di kantor Bapas," ungkap Christo.
Terkait sisa durasi pidana yang harus dijalani Bechi, Christo menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan menjadi kewenangan Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Timur. Pihak lapas hanya bertugas melaksanakan eksekusi penahanan kembali.
Sebelumnya, Bechi sempat menikmati kebebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang. Ia dibebaskan setelah menjalani masa penahanan sekitar tiga tahun satu bulan tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pembebasan bersyarat tersebut menuai sorotan publik karena dinilai terlalu cepat. Namun, Christo menjelaskan bahwa Bechi telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana setelah menerima berbagai remisi keagamaan dan umum.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi pertama kali dilaporkan pada tahun 2017 ke Polres Jombang, kemudian penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Proses hukumnya berjalan alot, diwarnai dengan Bechi yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Pada 17 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Upaya banding yang diajukan oleh pihak Bechi juga ditolak, dengan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Februari 2023.

