zonamerahnews.com – Sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 baru-baru ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum dan politik. Meski permohonan penggugat ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, MK justru mengungkap fakta mengejutkan: tidak ditemukan dokumen valid yang membuktikan Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri setara Sekolah Menengah Atas.
Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Yoppy Adhi Hernawan menyoroti keanehan prosedur yang ditempuh MK. Menurut Yoppy, lazimnya sebuah pengadilan tidak akan memeriksa substansi perkara secara mendalam jika pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam kasus ini, MK justru menyelami pokok persoalan terkait bukti ijazah sebelum akhirnya kembali pada putusan bahwa pemohon tidak berhak mengajukan perkara.

Yoppy menegaskan bahwa metode pemeriksaan yang tidak biasa ini memiliki implikasi politik yang sangat besar. Meskipun Gibran tidak didiskualifikasi atau diberhentikan dari pencalonan, temuan MK mengenai ketiadaan bukti syarat pendidikan tersebut dapat menjadi amunisi politik bagi pihak-pihak di luar ruang sidang. Ini menciptakan preseden berbahaya yang berpotensi dimanfaatkan dalam kontestasi politik mendatang.
Fenomena ini, lanjut Yoppy, sejalan dengan konsep "judicialization of politics" dalam teori hukum tata negara. Konsep ini menggambarkan kecenderungan di mana isu-isu politik yang seharusnya diselesaikan melalui lembaga politik, justru semakin sering dibawa ke ranah pengadilan untuk mencari legitimasi atau penyelesaian hukum. Tujuan awalnya memang baik, yakni memastikan proses politik tetap terkontrol berdasarkan konstitusi.
Namun, Yoppy memperingatkan bahwa persoalan akan muncul jika proses peradilan mulai disalahgunakan untuk meraih keuntungan dalam persaingan politik. Menurutnya, isu yang lebih besar bukan hanya tentang Gibran semata, melainkan potensi MK di masa depan menjadi arena bagi aktor politik untuk menghasilkan pertimbangan hukum yang merugikan lawan politik mereka, bahkan ketika pihak penggugat sendiri tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Ini bisa menjadi celah berbahaya bagi stabilitas demokrasi.

