zonamerahnews.com – Dunia pendidikan di Pemalang Jawa Tengah diguncang kabar mengejutkan seorang kepala sekolah dasar harus melepaskan jabatannya. ER Kepala SDN 01 Kebondalem kini dinonaktifkan menyusul insiden tragis perundungan yang merenggut nyawa seorang siswa kelas dua. Dua kakak kelas disebut-sebut terlibat dalam aksi kekerasan yang memilukan tersebut.
Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengonfirmasi pencopotan ER sejak Selasa lalu. Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa kelam yang terjadi di lingkungan sekolah. Nurkholes menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan apalagi di institusi pendidikan demi menjaga integritas dan keamanan siswa.

Tak hanya dicopot dari posisi kepala sekolah ER juga akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran sebagai Aparatur Sipil Negara ASN. Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo menjelaskan jika terbukti bersalah sanksi disipliner PNS menanti. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil penyelidikan menyeluruh dari aparat penegak hukum APH serta tim internal Pemkab Pemalang.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang telah mengungkap keterlibatan dua siswa kelas lima dalam aksi kekerasan terhadap korban. Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu 12 September sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat sekolah. Lokasi kejadian berada di depan pintu kamar kecil yang kala itu sepi karena sebagian besar siswa bermain di halaman.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Wildan Umar membeberkan bahwa korban sempat menunjuk dua kakak kelasnya sebelum meninggal dunia. Klarifikasi penting juga disampaikan terkait rumor yang beredar di media sosial. Wildan memastikan tidak ada anak anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Orang tua dari para terduga pelaku berprofesi sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Penyelidikan juga menepis dugaan pemalakan terhadap korban. Menurut Wildan kekerasan dipicu oleh ketersinggungan yang berujung pada aksi fisik. Pihak kepolisian bersama Balai Pemasyarakatan Bapas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani kasus ini secara profesional sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA.
Korban Muhamad Hasbi Al-Aqib seorang bocah berusia tujuh tahun meninggal dunia pada Rabu 30 September dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ibunda Aqib Diah Indriyanti awalnya tidak mengetahui anaknya menjadi korban perundungan. Aqib sempat dirawat sembilan hari di rumah sakit sejak Kamis 17 September karena mengeluhkan sakit perut yang parah.
Setelah diperbolehkan pulang kondisi Aqib justru memburuk drastis. Ia tak mampu berjalan dan merasakan sakit di sekujur tubuhnya. Tiga hari kemudian pada 30 September keluarga berupaya membawa Aqib kembali ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong di tengah perjalanan. Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan bahaya perundungan di lingkungan sekolah dan pentingnya pengawasan ketat.

