zonamerahnews.com – Kuasa hukum Denny Indrayana Bambang Widjojanto menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan presiden berikutnya
Pernyataan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat setara SMA dari pendidikan luar negeri Gibran

Menurut Bambang Gibran hanya bisa mencalonkan diri kembali jika ia mengikuti program penyetaraan Paket C
Bambang menegaskan Gibran kini tidak hanya cacat secara administratif namun juga tidak dapat mengajukan diri sebagai calon presiden selanjutnya
Ia menambahkan jika Gibran ingin maju lagi harus melalui Paket C
Namun perbuatan tercela yang menipu syarat pencalonan ini telah menunjukkan cacat moral yang serius kata Bambang di Mahkamah Konstitusi Selasa malam
Bambang menilai putusan MK membuktikan Gibran tidak memiliki dasar syarat yang sah untuk menjadi calon pada Pilpres 2024
Ia menyebut tindakan Gibran sebagai perbuatan tercela
Seseorang yang melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 7A meskipun telah disahkan sebagai wakil presiden perbuatan tercela itu terbukti melalui proses di Mahkamah Konstitusi ujarnya
Dengan terbuktinya perbuatan tercela ini dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka
Bambang juga menambahkan usulan teman saya untuk mengundurkan diri jauh lebih terhormat
Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan pada Selasa malam menolak permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat pencalonan Pilpres 2024
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 01 PHPU PRES XXIV 2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK Jakarta
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan dalam eksepsi Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum
Namun MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya

