Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah

    07-10-2026 - 18.05

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah
    • Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    • Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    • 4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia
    • Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan
    • Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI
    • Hati-Hati Berbagi Data Tanpa Izin Bisa Dipidana
    • Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    Rabu, 7 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    Nasional

    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C

    07-10-2026 - 06.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C

    zonamerahnews.com – Kuasa hukum Denny Indrayana Bambang Widjojanto menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan presiden berikutnya
    Pernyataan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat setara SMA dari pendidikan luar negeri Gibran

    Gibran Tak Bisa Nyapres Lagi Kecuali Lulus Paket C
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Bambang Gibran hanya bisa mencalonkan diri kembali jika ia mengikuti program penyetaraan Paket C

    Bambang menegaskan Gibran kini tidak hanya cacat secara administratif namun juga tidak dapat mengajukan diri sebagai calon presiden selanjutnya
    Ia menambahkan jika Gibran ingin maju lagi harus melalui Paket C
    Namun perbuatan tercela yang menipu syarat pencalonan ini telah menunjukkan cacat moral yang serius kata Bambang di Mahkamah Konstitusi Selasa malam

    Bambang menilai putusan MK membuktikan Gibran tidak memiliki dasar syarat yang sah untuk menjadi calon pada Pilpres 2024
    Ia menyebut tindakan Gibran sebagai perbuatan tercela
    Seseorang yang melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 7A meskipun telah disahkan sebagai wakil presiden perbuatan tercela itu terbukti melalui proses di Mahkamah Konstitusi ujarnya
    Dengan terbuktinya perbuatan tercela ini dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka
    Bambang juga menambahkan usulan teman saya untuk mengundurkan diri jauh lebih terhormat

    Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan pada Selasa malam menolak permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat pencalonan Pilpres 2024
    Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 01 PHPU PRES XXIV 2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK Jakarta
    Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan dalam eksepsi Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum
    Namun MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah

    07-10-2026 - 18.05

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05

    Gibran Tetap Wapres MK Ungkap Fakta Mengejutkan

    07-10-2026 - 08.35

    Detik Detik Haru 4 WNI Korban Bajak Laut Tiba di RI

    07-10-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah

    Nasional 07-10-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Kelapa Gading Street Fest baru-baru ini warga…

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05
    Our Picks

    Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah

    07-10-2026 - 18.05

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35

    Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 16.05

    4 WNI Selamat Dari Cengkraman Bajak Laut Somalia

    07-10-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.